MIMIKA,Papua Tengah, Tualnews.com– Bau kontroversi dalam pembayaran ganti rugi tanah yang melibatkan PT Petrosea Tbk di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kian menyengat.
Dugaan kepemilikan saham asing di tubuh perusahaan tersebut memantik pertanyaan keras, apakah uang negara benar-benar dibayarkan kepada pihak yang sah, atau justru mengalir ke entitas yang legalitasnya belum sepenuhnya terang?

Isu ini tak lagi sebatas rumor. Publik di Kota Timika, mulai membongkar struktur kepemilikan saham perusahaan, dan jika benar mayoritas berada di tangan investor asing, maka muncul pertanyaan fundamental, bagaimana mungkin pembayaran ganti rugi tanah dilakukan tanpa transparansi terbuka mengenai subjek hukum penerima?.

Lebih tajam lagi, sorotan mengarah pada penggunaan dokumen SHGB PT Petrosea Tbk yang dijadikan dasar pembayaran.
Dokumen ini kini dipertanyakan keabsahannya. Siapa penerbitnya? Atas nama siapa ?, dan apakah benar dokumen tersebut dapat dijadikan legitimasi untuk mencairkan dana negara?.

Seorang sumber di Kantor Badan Pertanahan ( BPN) Kabupaten Mimika, kepada Tualnews.com, menyebut ada kejanggalan administratif yang tidak bisa dianggap sepele.

Menurutnya, proses verifikasi subjek penerima ganti rugi seharusnya menjadi tahap paling krusial.
Namun dalam kasus ini, justru tahap tersebut dinilai kabur.

“Kalau benar sahamnya mayoritas asing, ini bukan lagi soal teknis. Ini soal siapa sebenarnya yang menerima uang negara. Jangan sampai ada kesalahan fatal,” ujar seorang pejabat Daerah Mimika, dalam rekaman pembicaraan, yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kabar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) disebut-sebut terkejut dengan proses pembayaran makin memperkeruh situasi.

Jika benar demikian, maka muncul dugaan tahapan administratif tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Apakah BPN mengetahui? atau justru pembayaran berjalan lebih dulu tanpa verifikasi final?.

Salah satu mantan Kepala BPN Provinsi Jawa Timur, dalam resume kasus sengketa kepemilikan tanah antara PT Petrosea Tbk versus Helena Beanal, yang diterima Tualnews.com, menilai, jika terjadi kesalahan dalam menentukan subjek hukum penerima ganti rugi, maka konsekuensinya bisa serius.
Kata dia, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum hingga kerugian keuangan negara.
“Ini bukan sekadar salah dokumen. Kalau penerimanya keliru, maka uang negara berpotensi salah bayar. Itu bisa berujung audit, bahkan penyelidikan hukum,” tegasnya.
Yang lebih mengundang tanya, hingga kini belum ada klarifikasi terbuka dari manajemen perusahaan tambang kedua di Indonesia yakni PT Petrosea Tbk maupun instansi terkait, baik Pemerintah Kabupaten Mimika, Panitia Pengadaan Tanah, BPN, Notaris dan Ketua Pengadilan Negeri Mimika.

Hingga saat ini belum ada klarifikasi resmi terkait struktur kepemilikan, dasar hukum pembayaran belum dibuka, dan proses verifikasi masih diselimuti kabut.
Situasi ini memunculkan kecurigaan publik, mengapa transparansi justru dihindari dalam transaksi bernilai besar?, Jika semuanya sah, seharusnya data dibuka.
Namun jika ada yang ditutupi, publik berhak bertanya, ada apa di balik pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk di tahun 2025 ?.
Kasus ini bisa menjadi preseden berbahaya. Jika pembayaran ganti rugi tanah dapat dilakukan tanpa kejelasan subjek hukum dan kepemilikan saham, maka celah penyalahgunaan uang negara terbuka lebar.
Pertanyaan kini mengerucut pada satu hal, siapa sebenarnya yang menerima uang negara dalam ganti rugi tanah ini, pemilik sah, atau entitas yang legalitasnya masih dipertanyakan?.
Publik Mimika menunggu jawaban. Dan semakin lama PT Petrosea Tbk dan instansi terkait diam , semakin kuat kecurigaan pub
