Somasi! 11 Miliar “Digantung” Atas Nama Putusan MA, Helena Beanal Tantang Pemkab Mimika Buka Fakta

Mimika, Papua Tengah, Tualnews.com — Anggaran Rp 11 miliar untuk ganti rugi tanah Bundaran Petrosea kini berubah menjadi bom polemik.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, resmi melayangkan somasi keras kepada Bupati Mimika Johannes Rettob,  setelah muncul klaim mencurigakan dalam dokumen resmi pemerintah daerah: perkara disebut “sudah dimenangkan tingkat MA” dan tinggal dibayar ke PT Petrosea Tbk.

Masalahnya, klaim itu seperti berdiri di atas ruang kosong.

Dalam surat somasi bernomor 07/JMP-Rek/S/VIII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 lalu, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar pencantuman pagu anggaran Rp 11.000.000.000 dalam dokumen Penetapan Pagu Anggaran / Perubahan OPD Tahun 2025.

Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat Bupati Mimika tertanggal 16 Juli 2025 ( dok – Tualnews.com)

Patty mengakui, dokumen tersebut merujuk pada surat Bupati Mimika yang menyebut tanah Bundaran Petrosea telah dimenangkan hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti lampiran surat Bupati Mimika ( dok – Tualnews.com)

Namun, pihak Helena Beanal menegaskan,  mereka tidak pernah mengajukan kasasi ke MA. Tidak ada pemberitahuan. Tidak ada salinan putusan. Tidak ada proses yang diketahui. Tidak ada bukti.

“Jika benar ada putusan MA, secara hukum pihak penggugat wajib menerima salinan resmi. Sampai hari ini tidak pernah ada,” tegas kuasa hukum dalam somasi.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok – Tualnews.com)

Pernyataan ini membuka celah serius,  apakah anggaran Rp 11 miliar disusun berdasarkan putusan yang tidak pernah diketahui pihak bersengketa?,  jika benar, maka muncul pertanyaan lebih tajam, siapa yang sebenarnya dimenangkan, dan atas dasar hukum apa uang daerah hendak dibayarkan?.

Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok - Tualnews.com)
Ini bukti surat sakti keterangan inkracht di Pengadilan Negeri Kota Timika, ditandatangani Panitera PN Mimika, Buddi, S.H ( dok – Tualnews.com)

Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti posisi PT Petrosea Tbk, dalam perkara di Pengadilan Negeri Timika.

Menurut Jeremias Patty, perusahaan tersebut hanya tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 668.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

” Artinya, hak yang melekat hanya pada bangunan, bukan tanah yang kini digunakan sebagai fasilitas publik Bundaran Petrosea, ” Ujarnya.

Jika argumentasi itu benar, maka pembayaran Rp 11 miliar kepada PT Petrosea Tbk,bisa menjadi persoalan hukum baru.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Sebab, pihak Helena Beanal mengklaim hak atas tanah berada pada kliennya, bukan perusahaan.

“PT Petrosea hanya berhak atas ganti rugi bangunan, bukan tanah. Hak tanah milik klien kami,” tegas kuasa hukum.

Somasi itu bukan sekadar keberatan administratif. Tim hukum secara eksplisit menyinggung potensi pidana atas dugaan pencantuman keterangan tidak benar dalam dokumen resmi pemerintah.

Ini bukti surat teguran Kuasa Hukum Helena Beanal kepada PT. Petrosea Tbk
Ini bukti surat teguran Kuasa Hukum Helena Beanal kepada PT. Petrosea Tbk

Isyaratnya jelas,  polemik ini bisa bergeser dari sengketa perdata ke ranah hukum pidana.

Ini bukti surat teguran Kuasa Hukum Helena Beanal kepada PT. Petrosea Tbk
Ini bukti surat teguran Kuasa Hukum Helena Beanal kepada PT. Petrosea Tbk

Dalam somasi pertama tersebut, Pemerintah Kabupaten Mimika diberi tenggat hingga 14 Agustus 2025 untuk:
menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung dan memberikan klarifikasi resmi atas dasar pencantuman anggaran Rp 11 miliar,
memasukkan nama Helena Beanal sebagai penerima sah ganti rugi.

” Jika tidak dipenuhi, langkah hukum lanjutan disiapkan, ” Tegasnya.

Polemik ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ini menyangkut legitimasi penggunaan uang daerah, transparansi dokumen resmi, dan potensi kesalahan fatal dalam penganggaran. Rp 11 miliar sudah dipasang, tetapi dasar hukumnya masih kabur. Putusan MA disebut ada, tapi tak pernah terlihat.

Publik kini menunggu,  apakah Pemkab Mimika akan membuka dokumen yang dimaksud, atau polemik ini justru menyeret lebih jauh dugaan permainan di balik anggaran Bundaran Petrosea?.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mimika maupun PT Petrosea Tbk belum memberikan penjelasan resmi.

Bahkan Pemkab Mimika seakan tidak menghiraukan dan menjawab surat Somasi pertama dan kedua yang dilayangkan Kuasa Hukum Helena Beanal, sejak tahun 2025 lalu.

Penulis: Nerius Rahabav