MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Sengketa tanah Bundaran Cendrawasih kembali memanas.
Kuasa hukum Helena Beanal melayangkan somasi keras kepada manajemen PT Petrosea Tbk di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kuasa Hukum, Jeremias Patty, SH,MH dalam surat somasi tersebut, menuding perusahaan jasa pertambangan tersebut diduga menerima ganti rugi tanah miliaran rupiah tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam surat somasi tertanggal 11 Januari 2026, yang diterima Tualnews.com, Kamis 23 April 2026, Advokat Jermias Marthinus Patty, SH., MH menegaskan kliennya merupakan pemilik sah lahan seluas kurang lebih 13.000 meter persegi di kawasan Bundaran Cendrawasih, Distrik Mimika Baru.

Tanah tersebut, menurutnya, telah dilengkapi sejumlah dokumen hak garapan, pelepasan hak ulayat, serta riwayat kepemilikan dari ahli waris keluarga Beanal.
“Klien kami secara hukum berhak menerima ganti rugi pembangunan fasilitas umum senilai Rp 19.457.600.000,” tegas kuasa hukum dalam somasi tersebut.

Namun, klaim itu berbenturan dengan fakta bahwa pembayaran ganti rugi justru diduga telah diberikan kepada PT Petrosea Tbk Mimika pada tahun 2023.
Kuasa hukum Helena menilai pembayaran tersebut bermasalah dan berpotensi melanggar hukum.

Dalam somasi itu juga disebutkan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Petrosea Tbk diduga cacat hukum.
Advokat Patty mengungkapkan beberapa kejanggalan yang disorot antara lain adanya pencoretan tanggal masa berlaku sertifikat, tidak adanya bukti pelepasan hak ulayat, hingga tidak ditemukannya akta jual beli dari PPAT.

Tak hanya itu, pihak Helena Beanal juga menuding PT Petrosea Tbk, tidak dapat membuktikan perubahan luas lahan untuk fasilitas umum serta tidak memberikan keterangan jelas dalam mediasi konflik tanah yang digelar pemerintah daerah Kabupaten Mimika pada akhir 2023.

Kuasa hukum bahkan mengingatkan bahwa dugaan penggunaan dokumen bermasalah tersebut berpotensi masuk ranah pidana, termasuk dugaan keterangan palsu dalam akta autentik dan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Somasi tersebut bukan sekadar peringatan. Helena Beanal bersama ahli waris serta masyarakat adat Komoro dan Amungme mengancam akan mengambil langkah drastis, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti.
Langkah itu meliputi penutupan permanen akses kantor dan mess karyawan PT Petrosea Tbk Mimika, pemalangan lokasi sengketa Bundaran Cendrawasih, hingga pelaporan pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembayaran ganti rugi.
Tak hanya perusahaan, somasi itu juga menyeret sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Mereka yang disebut antara lain panitia pengadaan tanah, pimpinan OPD terkait, hingga pejabat yang menandatangani rekomendasi pembayaran ganti rugi.
Situasi ini berpotensi memicu konflik terbuka antara masyarakat adat dan pihak perusahaan, terlebih nilai ganti rugi yang dipersoalkan mencapai hampir Rp 20 miliar.
Jika tidak segera diselesaikan, sengketa ini diprediksi dapat berdampak pada aktivitas operasional PT Petrosea Tbk di Mimika.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Petrosea Tbk Mimika belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut.