Informed Consent: Benteng Perlindungan Pasien dan Tenaga Kesehatan dari Sengketa Medis

Informed Consent: Benteng Perlindungan Pasien dan Tenaga Kesehatan dari Sengketa Medis

Oleh: Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD)

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak pasien, tidak sedikit muncul perselisihan antara pasien atau keluarga pasien dengan tenaga kesehatan maupun fasilitas pelayanan kesehatan.

Perselisihan tersebut umumnya bermula dari pelayanan medis yang dianggap tidak sesuai harapan sehingga menimbulkan ketidakpuasan, kekecewaan, bahkan tuduhan kelalaian.

Dalam perspektif hukum kesehatan, tidak semua keluhan pasien dapat langsung dikategorikan sebagai malapraktik medis.

Banyak kasus yang sebenarnya berawal dari kegagalan komunikasi antara tenaga kesehatan dengan pasien atau keluarganya.

Situasi semacam ini dikenal sebagai Medical Dispute, yaitu sengketa yang timbul akibat perbedaan persepsi, kurangnya informasi, atau buruknya komunikasi selama proses pelayanan kesehatan.

Medical Dispute pada dasarnya merupakan persoalan yang dapat diselesaikan melalui dialog, komunikasi terbuka, mediasi, dan pendekatan yang mengedepankan empati serta penghormatan terhadap hak pasien.

Karena itu, tenaga kesehatan dan pengelola fasilitas kesehatan perlu memahami bahwa komunikasi yang efektif merupakan bagian penting dari pelayanan medis yang berkualitas.

Persoalan menjadi berbeda apabila ditemukan adanya tindakan atau kelalaian yang melanggar standar profesi, standar pelayanan, maupun standar operasional prosedur yang berlaku.

Dalam kondisi demikian, sengketa dapat berkembang menjadi dugaan Medical Malpractice (Malapraktik Medis) yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara administratif, perdata maupun pidana.

Oleh karena itu, salah satu instrumen hukum dan etik yang sangat penting dalam praktik pelayanan kesehatan adalah Informed Consent atau Persetujuan Tindakan Kedokteran.

Sayangnya, masih banyak yang memahami Informed Consent hanya sebagai dokumen atau formulir yang ditandatangani pasien.

Padahal secara hukum, Informed Consent merupakan proses komunikasi yang harus dilakukan secara utuh antara dokter dan pasien atau keluarganya sebelum tindakan medis dilaksanakan.

Melalui proses tersebut, dokter wajib memberikan informasi yang lengkap dan dapat dipahami mengenai:

Diagnosis penyakit pasien;
Tujuan tindakan medis yang akan dilakukan;
Tata cara pelaksanaan tindakan;
Manfaat yang diharapkan;
Risiko dan kemungkinan komplikasi;
Alternatif tindakan medis yang tersedia;
Prognosis atau perkiraan hasil pengobatan;
Konsekuensi apabila tindakan tidak dilakukan;
Perkiraan biaya pelayanan kesehatan.

Setelah memperoleh informasi yang memadai, pasien berhak menentukan pilihan secara bebas dan sukarela tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Keberadaan Informed Consent memiliki fungsi yang sangat strategis. Pertama, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pasien untuk menentukan nasib dirinya sendiri berdasarkan informasi yang cukup.

Kedua, sebagai sarana perlindungan bagi pasien agar memahami manfaat, risiko dan konsekuensi dari tindakan medis yang akan dijalani. Ketiga, sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan fasilitas kesehatan karena telah menjalankan kewajiban profesionalnya sesuai standar yang berlaku.

Selain itu, dokumentasi Informed Consent yang baik dapat menjadi bukti penting bahwa telah terjadi komunikasi yang benar antara dokter dan pasien.

Dalam banyak kasus sengketa medis, dokumen dan proses Informed Consent sering menjadi salah satu alat bukti utama untuk menilai apakah hak pasien telah dipenuhi dan apakah tenaga kesehatan telah menjalankan kewajiban hukumnya.

Karena itu, pengelola rumah sakit, puskesmas, klinik, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Manokwari maupun Provinsi Papua Barat perlu memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan Informed Consent sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan yang profesional, etis, dan sesuai hukum.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan kesehatan bukan hanya soal tindakan medis, tetapi juga mengenai hak untuk memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan mudah dipahami sebelum mengambil keputusan medis.

Prinsip-prinsip tersebut telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, yang menempatkan hak pasien, kewajiban tenaga kesehatan, dan pentingnya Persetujuan Tindakan Kedokteran sebagai bagian fundamental dari sistem pelayanan kesehatan nasional.

Pada akhirnya, pelayanan kesehatan yang baik tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari kualitas komunikasi, penghormatan terhadap hak pasien, dan kepatuhan terhadap standar hukum kesehatan.

Informed Consent bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, melainkan fondasi kepercayaan yang mampu mencegah sengketa, melindungi pasien, serta memberikan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

PenulisĀ  : Yan Christian Warinussy.