PELA / TEA BEL Sebagai Sistem Kekerabatan Suku Kei
Oleh : Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si
Persaudaraan dan Persahabatan ini lahir dahulu kala setelah ada pertikaian ( perang ) terjadi antar suku, antar Ur siw dan Lor Lim serta antar Desa ( ohoi ) di Kepulauan Kei.
Contoh ini memperlihatkan bahwa pada dasarnya perbedaan dalam hal apapun tidak menjadi masalah dalam masyarakat Kei.
Kehidupan dibiarkan mengalir secara alamiah, para Leluhur Kei sangat menjaga kelestarian dan keselarasan manusia dengan lingkungannya.
Masyarakat Kei telah menyusun Hukum Adat Kei ” LARVUL NGABAL ” secara rinci dan sistimatis serta menjalankan dengan konsekuen dan penuh kepatuhan.
Missalnya pada penyelesaian peritiwa kerusuhan Maluku 1998.
Ada beberapa Jenis Pela, menurut Shirley Dean dalam bukunya ” Ambon the Island of Spices ” menyebutkan bahwa ada 3 ( tiga ) jenis pela, antara lain :
1.Pela Batu Karang ( pela darah ), terbentuk setelah ada peristiwa besar, biasanya berkaitan dengan perang.
2.Pela Tempat Sirih, terbentuk setelah satu desa membantu desa lain dalam bidang ekonomi atau memulihkan pertikaian.
3.Pela kawasan yang didasarkan atas ikatan sejarah ( segandong ) berikrar saling membantu dan mengasihi satu kawasan /desa dengan kawasan /desa yang lain berdasarkan sejarah ( Tom – Tad ).
Suku Kei secara umum terikat pada larangan perkawinan antar pela dan apabila dilanggar maka, ada konsekwensinya.
Menurut adat Kei akan titimpah suatu musibah misalnya kematian anggota keluarga, tidak rukun dalam rumah tangga, tidak memiliki keturunan atau malapetaka lain.
Menteri Agama RI, maupun oleh Presiden RI B.J. Habibi dalam bulan November 1998 setelah terjadi konflik di Maluku mengekspos ke luar bahwa ” Kalau hendak mencari kerukunan umat beragama, carilah di Indonesia, khususnya di Maluku”. Hal ini diakui oleh Sri Paus.
Penulis adalah, Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara 2008 – 2018.