Malra dan Kota Tual Tak Masuk Perpres Jokowi Tentang Daerah Tertinggal

Fb img 1572329977395

Tual News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis puluhan wilayah yang telah ditetapkan sebagai daerah tertinggal tahun 2020-2024. Setidaknya, ada 62 wilayah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal. Dari 11 kab/kota di Propinsi Maluku, hanya enam Kabupaten yang masuk Perpres Jokowi, yakni Kabupaten Maluku Tenggara Barat ( MTB ), Maluku Barat Daya ( MBD ), Seram Bagian Barat ( SBB ), Seram Bagian Timur ( SBT ), Buru Selatan ( Bursel ) dan Kabupaten Kepulauan Aru.

Seperti dikutip tualnews.com, dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (8/5/2020) , penetapan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpes) 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, tanggal 27 April 2020. Tautan:https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176108/Perpres_Nomor_63_Tahun_2020.pdf).

Bupati Malra : Pempus Tetapkan Jalan Lingkar Kei Besar 102 Km

Menurut Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Sesuai Perpres tersebut, yang dimaksud Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.

Jadi RS Perbatasan, Kemenkes RI Bantu RSUD Maren Kota Tual 60 Milyar

‘’Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah,’’ bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.

Pemerintah, sesuai Perpres tersebut, menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.

Kota Tual Tercatat Wakili Maluku dan Papua Peroleh DAK Integrasi Kemen PUPR RI

Berdasarkan Perpres ini, dalam hal: a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.

Menteri, sesuai Perpres tersebut, melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Walikota Tual Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Tayando Yamru & Lokwirin

Evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan dengan menggunakan metode: a. penghitungan indeks komposit; dan b. analisis kualitatif, yang dilaksanakan oleh Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 63 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 29 April 2020.

Berikut 62 daerah tertinggal, yang ditetapkan Jokowi pada 27 April 2020 lalu :

Provinsi Sumatera Utara

  1. Kabupaten Nias
  2. Kabupaten Nias Selatan
  3. Kabupaten Nias Utara
  4. Kabupaten Nias Barat

Provinsi Sumatera Barat

  1. Kabupaten Kepulauan Mentawai

Provinsi Sumatera Selatan

  1. Kabupaten Musi Rawas Utara

Provinsi Lampung

  1. Kabupaten Pesisir Barat

Provinsi Nusa Tenggara Barat

  1. Kabupaten Lombok Utara

Provinsi Nusa Tenggara Timur

  1. Kabupaten Sumba Barat
  2. Kabupaten Sumba Timur
  3. Kabupaten Kupang
  4. Kabupaten Timor Tengah Selatan
  5. Kabupaten Belu
  6. Kabupaten Alor
  7. Kabupaten Lembata
  8. Kabupaten Rote Ndao
  9. Kabupaten Sumba Tengah
  10. Kabupaten Sumba Barat Daya
  11. Kabupaten Manggarai Timur
  12. Kabupaten Sabu Raijua
  13. Kabupaten Malaka

Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Kabupaten Donggala
  2. Kabupaten Tojo Una-una
  3. Kabupaten Sigi

Provinsi Maluku

  1. Kabupaten Maluku Tenggara Barat
  2. Kabupaten Kepulauan Aru
  3. Kabupaten Seram Bagian Barat
  4. Kabupaten Seram Bagian Timur
  5. Kabupaten Maluku Barat Daya
  6. Kabupaten Buru Selatan

Provinsi Maluku Utara

  1. Kabupaten Kepulauan Sula
  2. Kabupaten Pulau Talibau

Provinsi Papua Barat

  1. 3 Kabupaten Teluk Wondama
  2. Kabupaten Kabupaten Teluk Bintuni
  3. Kabupaten Kabupaten Sorong Selatan
  4. Kabupaten Sorong
  5. Kabupaten Tambrauw
  6. Kabupaten Maybrat
  7. Kabupaten Manokwari Selatan
  8. Kabupaten Pegunungan Arfak

Provinsi Papua

  1. Kabupaten Jayawijaya
  2. Kabupaten Nabire
  3. Kabupaten Paniai
  4. Kabupaten Puncak Jaya
  5. Kabupaten Boven Digoel
  6. Kabupaten Mappi
  7. Kabupaten Asmat
  8. Kabupaten Yahukimo
  9. Kabupaten Pegunungan Bintang
  10. Kabupaten Tolikara
  11. Kabupaten Keerom
  12. Kabupaten Waropen
  13. Kabupaten Supiori
  14. Kabupaten Mamberamo Raya
  15. Kabupaten Nduga
  16. Kabupaten Lanny Jaya
  17. Kabupaten Mamberamo Tengah
  18. Kabupaten Yalimo
  19. Kabupaten Puncak
  20. Kabupaten Dogiyai
  21. Kabupaten Intan Jaya
  22. Kabupaten Deiyai. ( TN )