Tim Tabur Kejagung Amankan DPO Mantan Jaksa Malut

Fb img 1661408283009

Tual News – Tim Tabur Kejaksaan Agung, rabu ( 24/8/2022) sekitar pukul 11:35 WIB bertempat di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat, berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Kejari Tual Kolaborasi Kapolres Kejar 13 DPO Kejaksaan

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Tual News dari Website Kejagung, kamis ( 25/8/2022) menyebutkan, identitas terpidana yang diamankan, yakni
Stephanus Imanuel alias Steven.

Terpidana Steven merupakan mantan oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 10 Agustus 2022.

DPO Polisi, Kades Kur Selatan Tual Bawah Kabur Dana Desa Ratusan Juta

Untuk diketahui berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, Terpidana Steven terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan “menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

11 Oknum Jaksa Kejari Tual Dilaporkan di Polda Maluku

Oleh karenanya, Terpidana Steven  dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 3.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Pemuda Demo Kejaksaan, Buntut Dua Tahun Kasus Korupsi DD Dullah Laut Belum Tuntas

Terpidana Steven diamankan Tim Tabur Kejagung, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut .

Olehnya itu Terpidana Steven dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi.

Dua Terpidana Korupsi Buronan Kejari Tual diminta Serahkan diri

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

( Redaksi Tual Media News )