Bareskrim Polri Atensi Laporan Dugaan Pemalsuan Surat 11 Oknum Jaksa Kejari Tual

Img 20221207 wa0030

Tual News – Bareskrim Mabes Polri melalui Karo Wassidik, Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K, M.Si memberikan atensi kepada Asis Fidmatan atas laporan pengaduan tindak pidana 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang saat ini ditangani Dirkrimum Polda Maluku, sesuai Laporan Polisi : LP /B/335/VII/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 22 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Fidmatan, dalam Rilis Pers yang diterima tualnews.com, rabu ( 07/12/2022) membenarkan kalau dirinya baru menerima surat balasan via pos dari Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri, melalui surat tertulis Nomor : B /9621 / IX/Res.7.5/2022/Bareskrim tanggal 19 September 2022, perihal : surat pemberitahuan perkembangan penanganan dumas ( SP3D ).

Ini nama 11 oknum jaksa kejari yang dilaporkan asis fidmatan ke polda maluku
Ini Nama 11 Oknum Jaksa Kejari Yang Dilaporkan Asis Fidmatan Ke Polda Maluku

” Benar, saya baru terima surat resmi dari Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri yang sudah terima laporan pengaduan saya dan siap menindaklanjuti dengan meminta laporan kemajuan penanganan perkara ini di Polda Maluku, untuk dikaji, dianalisa guna tindak lanjut supervisi dan gelar perkara khusus, ” Ungkapnya.

Dikatakan, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri juga meminta dirinya untuk memasukan laporan pengaduan dugaan pemalsuan surat dalam kasus dugaan korupsi USB SMA Tayando tahun 2008 melalui aplikasi Polri Presisi Super APP atau website Polri yakni Dumas Presisi.

” Dalam rangka mendukung pembangunan zona integritas wilayah menuju bebas korupsi ( WBK ) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani ( WBBM ) di Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, kami berharap saudara dapat mendukung upaya tersebut, ” Tulis Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri dalam surat tertulis kepada Asis Fidmatan.

Fidmatan mengaku, Karo Wassidik Bareskrim Mabes Polri menyampaikan atensi dan terimakasih atas laporan pengaduan yang masuk di Bareskrim Polri dan segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Untuk diketahui Asis Fidmatan melaporkan 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual kepada Kapolda Maluku cq Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirkrimum) Polda Maluku di Kota Ambon, 27 Januari 2022.

Dalam laporan kepada Kapolda Maluku, Asis Fidmatan melampirkan keputusan Komisi Informasi Publik ( KIP ) Provinsi Maluku tanggal 20 Januari 2022 dan nama 11 oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Tual yang diduga membuat surat atau dokumen palsu dalam menjerat dirinya pada kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA Tayando tahun anggaran 2008 di PN Tipikor Ambon tahun 2016.

Selain itu kata Asis Fidmatan, terkait pelaporan kode etik dan perilaku Jaksa yang dilaporkan kepada Jaksa Agung RI, akhirnya menuai hasil dan terbukti dengan keluarnya putusan Jaksa Agung RI Nomor : R-531/H/H.III.1/09/2022 tanggal 26 September 2022 yang menjatuhkan sangsi atau hukuman disiplin kepada oknum Jaksa Heppies M.H.Notanubun selaku Jaksa penyidik saat itu berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

( Pewarta : Neri Rahabav)