Swasta dan Mahasiswa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Aset RL di Kota Ambon

Tual News – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), senin ( 06/3/2023), melaksanakan pemeriksaan dua orang saksi dalam kasus Tindak pidana pencucian uang ( TPPU) eks Walikota Ambon, Richard Louhenapessy ( RL ) di Gedung Merah – Putih KPK RI di Jakarta.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam Rilis Pers via whatsaap yang diterima tualnews.com, senin membenarkan hal ini.

” Benar, KPK periksa dua orang di gedung merah putih terkait dugaan kepemilikan aset RL di Kota Ambon, dalam kasus TPPU, ” Ungkap Fikri, dalam update penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka eks Walikota Ambon, RL.

Fikri merinci, Tim Penyidik KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi, yakni :

1. Remon Reynaldo Lesulolo, (Swasta).

2. Thomas Mandela Democratio, (Mahasiswa)

Jubir KPK mengaku, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya berbagai kepemilikan aset tersangka mantan Walikota Ambon, RL, yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Ambon.