Lagi, Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tanimbar Ditahan Polisi, Angka Kejahatan Tinggi

Tanimbar, Tual News – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, kembali melaksanakan penahanan terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kepulauan Tanimbar.

Kali ini pelakunya adalah orang terdekat korban. Terbukti, belum cukup satu minggu lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan penahanan terhadap tersangka  yang setubuhi anaknya sendiri.

Korban KL (9) dicabuli oleh terduga pelaku WY (36), hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya.

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi, Minggu (19/01/25), membenarkan pihaknya dalam tempo 1 x 24 jam berhasil melakukan penangkapan dan  penahanan terhadap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berinisial WY (36).

“Kejadian pencabulan tersebut terjadi  Kamis, tanggal 16 Januari 2025 dan terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. Selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan di SPKT Polres Kepulauan Tanimbar” ungkapnya.

Kata Azhari, dengan adanya laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti – bukti dan pemeriksaan terhadap saksi -saksi.

”  Akhirnya terduga pelaku WY (36)  ditetapkan tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dilanjutkan penangkapan serta penahanan, ” Ujarnya.

Kasat Reskrim menyebut, kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh tetangga kamar  berinisial EN (26) sebagai saksi yang tinggal bersebelahan dengan kamar terduga pelaku.

” Saksi akui baru saja pulang dari tempat kerja, setelah memasuki kamar,  dia mendengar percakapan antara korban dan ibunya, yang mana korban keluhkan kondisi kelamin korban kesakitan, ” Terangnya.

Diakui setelah itu, saksi mendengar anak korban menjelaskan kalau dirinya telah dicabuli  WY (36) saat ibunya dalam keadaan tertidur di malam hari.

” Mendengar hal tersebut, saksi EN (26) kemudian menceritakan kejadian yang baru saja didengarnya itu kepada saksi lainnya yaitu MM (41), ” Jelas Kasat Reskrim.

Setelah itu, kedua saksi mengarahkan ibu korban ML (35) untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum.

“Kejadian pencabulan itu terjadi tepatnya didalam kamar kontrakan yang dihuni  pelaku bersama istri dan juga anak korban berlokasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, ” Beber Kasat.

Dikatakan, ibu korban dan pelaku sudah hidup bersama selayaknya suami istri dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

” Pada malam kejadian, pasca pelaku meminta dilayani ibu korban dan setelah ibu korban tidur, ternyata pelaku yang merupakan lelaki bejat ambil kesempatan merusak masa depan anak korban yang sudah seperti anaknya kandungnya sendiri, ” Sesalnya.

Kasat menjelaskan selama ini kehidupan dan kebutuhan korban adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku juga menjadi orang tua wali dari korban.

Dalam kejadian itu, terduga pelaku memaksa untuk mencabuli anak korban dan sempat berteriak, namun tidak didengar oleh ibunya yang selanjutnya dibentak pelaku.

”  Korban yang masih anak-anak jadi ketakutan dan tidak berdaya,  ketika pelaku yang dianggapnya seperti Ayahnya sendiri tega melakukan hal tersebut, ” Sorotnya.

Akibatnya, anak korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya dan  hanya bisa menangis atas pebuatan pelaku tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

” Terduga pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama hingga 20 (dua puluh) tahun, ” Tegasnya.

Angka Kejahatan Kekerasan Seksual di Tanimbar Tinggi

Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengakui tingginya angka kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

” Seharusnya  ini menjadi perhatian bersama, ” pintanya.

Kasat  menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku kekerasan terhadap anak.

”  Jumlah pelaku kekerasan terhadap anak di Kepulauan Tanimbar capai  belasan orang. Para pelaku ada yang sebagai ayah kandung, ayah tiri, guru dan  Lurah, ” Ungkapnya.

Kata dia hal  ini sangat miris dan harus  menjadi perhatian bersama,  untuk mencari solusi demi menyelamatkan masa depan generasi muda bangsa.

“Semoga ada sanksi sosial bagi para pelaku, sehingga buat efek jerah dan rasa takut kepada yang akan melakukan, ” Pungkasnya