Ambon, Tual News – Ketua Gerakan Aktivis Muda Maluku Sahrul Renhoat menegaskan pernyataan sikap keras terhadap lambannya proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar – Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara.
Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 7,2 miliar dari APBD tahun anggaran 2023 itu dinilai sarat pelanggaran dan permainan kotor, dengan keterlibatan banyak pihak, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Renhoat, dalam Rilis Pers yang diterima Tualnews.com, Minggu ( 18 / 5 / 2025 ) mengakui proyek tersebut dimenangkan perusahaan bernama CV Jusren Jaya.
Namun kata dia pada kenyataannya tidak dikerjakan oleh perusahaan tersebut.
” Pengerjaan lapangan justru dilakukan seorang kontraktor berinisial R.R, menggunakan perusahaan pinjaman milik Novie Pattirane untuk mendapatkan proyek tersebut, ” Ungkapnya.
Tragisnya, kata Renhoat, meski tidak terlibat dalam pengerjaan proyek, Novie Pattirane justru diduga menerima uang dari proyek ini secara cuma-cuma.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ini korupsi yang terang-terangan. CV Jusren Jaya menerima lebih dari Rp 1 miliar tanpa turun tangan dalam pelaksanaan proyek. Sementara kontraktor sebenarnya, saudara R. R yang bekerja sebagai subkontraktor, baru menerima Rp 2 miliar dari total nilai kontrak. Ke mana sisa anggarannya, ?” Tanya Renhoat dengan tegas.
Renhoat juga menyoroti peran dan tanggung jawab mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dalam kasus ini.
Menurutnya, mustahil pejabat setingkat kepala dinas tidak mengetahui bahwa proyek tidak dikerjakan oleh perusahaan resmi pemenang tender.
Hal ini kata Renhoat, mengindikasikan adanya pembiaran, atau bahkan keterlibatan langsung dalam skema korupsi berjemaah.
“Pak Ismail Usemahu tidak bisa cuci tangan. Sebagai Mantan kepala dinas, ia bertanggung jawab penuh atas jalannya proyek ini. Kami menduga ada persengkongkolan antara pihak penyedia jasa fiktif, oknum dalam dinas, dan pihak ketiga yang mengerjakan proyek. Maka dari itu, kami menuntut agar beliau segera ditetapkan sebagai tersangka, jika terbukti ” Pintah Renhoat.
Lebih lanjut, Renhoat menekankan b praktik seperti ini bukan hal baru di tubuh Dinas PUPR.
Ia menyebut kasus ini adalah satu dari sekian banyak indikasi penyalahgunaan kekuasaan dalam sistem pengadaan dan pelaksanaan proyek infrastruktur di Provinsi Maluku.
“Praktik meminjam nama perusahaan atau ‘pinjam bendera’ adalah modus klasik yang dibiarkan terjadi selama bertahun-tahun. Sistem ini merugikan negara, merusak kredibilitas pembangunan, dan menciptakan ketimpangan sosial di daerah,” Sorotnya.
Renhoat juga mengingatkan kalau keterlibatan Novie Pattirane sebagai pemilik perusahaan yang dipinjam namanya dan menerima aliran dana tanpa kerja, adalah bentuk nyata gratifikasi yang harus diusut aparat penegak hukum
Atas dasar itu, Gerakan Aktivis Muda Maluku ini menyampaikan lima poin tuntutan penting kepada Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
1. Segera menetapkan pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai tersangka, termasuk Mantan Kepala Dinas Ismail Usemahu dan PPK proyek.
2. Memeriksa aliran dana proyek secara menyeluruh, termasuk yang mengalir ke CV Jusren Jaya, Novie Pattirane, dan oknum-oknum terkait lainnya.
3. Mengusut tuntas praktik penggunaan perusahaan pinjaman (pinjam bendera) yang telah menjadi akar korupsi di sektor infrastruktur.
4. Menjamin proses hukum berlangsung secara transparan dan akuntabel, dengan pengawasan dari publik dan media.
5. Mengembalikan kerugian keuangan negara dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku yang terbukti merugikan rakyat.
6. Menetapkan Mantan Kadis PUPR dan para PPK, dan Kontraktor dan Pihak-Pihak Terkait Jika Terbukti Melakukan Korupsi.
7. Mengevaluasi sistem tender dan pengawasan proyek infrastruktur di Maluku yang rawan praktik pinjam-meminjam perusahaan.
8. Membuka proses hukum yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat Maluku Khususnya, Masyarakat Kepulauan Kei.
9. Meminta kepada Gubernur Maluku Agar Tidak Menggunakan Jasa Pihak-Pihak Kontraktor Pemilik CV/PT Dalam Proyek Pemerintah Jika Terbukti Melalukan Korupsi.
Renhoat menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga di tetapkan tersangka.
” Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penetapan tersangka dari kalangan pejabat Dinas PUPR, maka Kami Menyatakan sikap menggelar aksi besar-besaran di kantor Gubernur Maluku, Kantor Dinas PUPR, serta Polda Maluku, ” Terangnya.
Gerakan Aktivis Muda Maluku menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Polda Maluku maupun Dinas PUPR jika tuntutan mereka tidak segera direspons.
“Korupsi di sektor infrastruktur tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan. Jangan biarkan pelaku berkeliaran bebas,” Pintah Renhoat.






