Ambon, Tual News – Semangat kemitraan antara Gubernur Maluku, Periode 2025-2030 dan DPRD Provinsi Maluku, lima tahun kedepan sepertinya bakal berjalan harmonis.
Sebab, pemerintahan sebelumnya, dibawah kepemimpinan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan lembaga politik kemitraan itu terjalin kurang harmonis, karena mantan orang pertama didaerah ini malas menghadiri rapat di DPRD Maluku.
Buktinya, meski Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath belum resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, DPRD Maluku siap memback up seluruh visi dan misi Lewerissa dan Vanath yang dikenal sebutan akronim Lawamena, yakni dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, ada 15 program dan kegiatan DPRD Maluku dalam satu masa sidang I sampai dengan bulan April 2025 mendatang.
Salah satunya, kata Watubun adalah pembentukan Pansus RPJMD.
“Pembentukan Pansus RPJMD ini, kita ingin bergerak cepat walau Gubernur-nya belum di lantik, tapi kita mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mempercepat pengusulan RPJMD-nya. Hal ini karena ada tim harmonisasi di level Pemda Maluku dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, ” ujar Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun, Rabu (8/1/2015).
Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku ini mengaku, bersama tim harmonisasi, pihaknya ingin mengintegrasikan visi dan misi Gubernur baru.
” Nah, kemudian dengan dokumen Rancana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kepentingan mengakomodasi Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, maka dengan itu DPRD akan membahas,” Jelasnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Malra, Tual, dan Aru tersebut menerangkan, DPRD Maluku sudah menetapkan satu kegiatan yaitu pembentukan Pansus RPJMD.
Tujuannya, kata Watubun yang akrab disapa BGW, adalah ingin mempercepat sehingga ketika Gubernur dilantik maka dia harus lari cepat untuk mengejar 100 hari kerja atau secepatnya merealisasikan apa yang dikampanyekan.
“Kita berharap Visi – Misi Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru harus di integrasikan dalam dokumen RPJMD sehingga kita bisa bahas dan ditetapkan,” terang Watubun.
Hal ini, lanjut dia, karena arah kebijakan Gubernur selama lima tahun kedepan bermuara dari RPJMD.
”Supaya dengan begitu Gubernur bisa melaksanakan seluruh kebijakannya. Dan ini pasti DPRD akan berkolaborasi, karena dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah mengatakan unsur penyelenggara pemerintahan itu adalah Pemda dan DPRD Maluku,”pungkas Watubun.





