Ambon, Tual News.com – Kenaikan Pajak 12 persen pada tahun 2025 yang berlaku untuk barang-barang mewah tidak memberikan dampak signifikan di Provinsi Maluku, khususnya terhadap harga barang pokok masyarakat.
Sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan ini, Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Sekretaris Daerah (Sekda), Dinas Pendapatan, Kabag Keuangan, Kepala Bappeda, dan Kabag Hukum di ruang Komisi I, Karang Panjang Ambon pada Selasa (14/01/2025).
Usai Raker, Ketua Komisi I, Solichin Buton, menjelaskan kenaikan Pajak 12 persen tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah.
” Berdasarkan keterangan dari Dinas Pendapatan, kenaikan pajak tersebut tidak berpengaruh di Maluku, mengingat barang-barang mewah yang disebutkan Presiden Prabowo Subianto, seperti jet pribadi dan kapal pesiar, tidak ada di wilayah ini,” Ungkapnya.
Meskipun ada kekhawatiran di masyarakat, namun kata Solihin kenaikan pajak akan mempengaruhi harga barang,
Solichin menegaskan dampaknya tidak akan dirasakan pada barang-barang selain yang tergolong mewah.
” Kenaikan harga yang dirasakan hanya sedikit pada pajak kendaraan bermotor, yang diperkirakan naik sekitar 50 ribu rupiah, ” Katanya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku mengakui Dinas Pendapatan juga menjelaskan ada perubahan dalam mekanisme pembayaran retribusi pajak kendaraan bermotor.
” Sebelumnya, pajak dibayarkan ke Provinsi dan kemudian dialihkan ke Kabupaten dan Kota setelah tiga bulan, ” Ujarnya.
Namun, kata dia dengan adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tentang perpajakan, sekarang tagihan langsung ditujukan ke Kabupaten dan Kota.





