Buru, Tual News- Diduga telah berulang kali menyetubuhi anak kandungnya, ASW, warga Namlea, Kabupaten Buru, ditangkap aparat unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Buru.
Pria 52 tahun ini dijerumuskan ke penjara karena diduga telah menyetubuhi putrinya sendiri.
Mirisnya, perbuatan bejat ini dilakukan sejak korban duduk kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP.
” Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan di rumah tahanan Polres Buru,” kata Kasat Reskrim Polres Buru, AKP. I Kadek Dwi Pramartha Putra, S.T.K., S.I.K., M.H, Kamis (6/2/2025).
Kata Kasat, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku mulai menyetubuhi korban sejak tahun 2022.
” Tahun ini korban disetubuhi sebanyak 1 kali. Kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali dan tahun 2024 sebanyak 10 kali. Selanjutnya pada tahun 2025 sebanyak 8 kali, ” Ungkapnya
Terakhir, kata Kasat Reskrim tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT
” Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka,” kata Kasat.
Dia mengeskan, pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polres Buru sesuai laporan polisi nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dengan denda sebanyak 5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” pungkasnya.