Ambon – Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara tersangka berinisial BH, Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di Gunung Botak, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Buru.
Rencananya, berkas perkara Tahap 1 milik Tersangka kasus Pertambangan Mineral dan Batubara ini akan dilimpahkan penyidik Satreskrim Polres Buru ke JPU Senin, 3 Februari 2025.
“Rencananya besok (Senin) penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap satu ke JPU,” kata Kapolres Buru, AKBP. Sulastri Sukidjang melalui keterangannya, Minggu (2/2/2025).
Menurut Kapolres, setelah diserahkan, JPU selanjutnya akan meneliti berkas tersangka yang mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum polisi dengan iming-iming penangguhan penahanannya.
“Apabila JPU menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap (P21), kita akan serahkan yang bersangkutan bersama barang bukti ke jaksa (tahap 2),” jelasnya.
Kapolres Buru mengakui, tersangka BH di tahan di Rutan Polres Buru berdasarkan SP.Han/02/Res.5.5./2025/Reskrim Tanggal 16 Januari 2025.
“Tersangka di tahan di Rutan Polres Buru selama 20 hari, terhitung dari tanggal 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025,” Terangnya.
Untuk diketahui, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka BH yaitu:
• 1 (satu) lempeng logam emas dengan total berat 82,27 gram
• 1 (satu) buah kanna yang terpecah menjadi 4 (empat) bagian.
• 1 (Satu) buah brander las merk wipro yang tersambung dengan 2 (dua) buah selang dengan ukuran panjang masing-masing 8,17 meter.
• 1 (satu) buah kompresor angin merk tsurumi