Kapolres Pimpin PTDH Dua personil Polres Buru 

Img 20250203 wa00163

Buru, Tual News- Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, S.H., S.I.K., M.M., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Said Umar Albar Nrp 83111197 dan Bripka Ismail Rengur Nrp 86041416 di Lapangan Apel Polres Buru.

Upacara ini dilaksanakan secara in absensial Senin ( 3 / 2 / 2025 ).

Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur diberhentikan tidak dengan hormat, karena melanggar pasal 14 Ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pemberhentian tidak dengan hormat itu berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025. Tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025.

Dua Anggota Polri diberhentikan, sebab meninggalkan tugas secara tidak sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut – turut.

Dalam Upacara PTDH Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya.

Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi  yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.

Dalam sambutannya, Kapolres Buru Sulastri Sukidjang menegaskan PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku.