Langgur, Tual News – Program Hilirisasi sektor perikanan dan penegakan aturan Penangkapan Ikan Terukur ( PIT ) yang dicanangkan Gubernur Maluku dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025 -2030 patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya, karena itu sejalan program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Prediden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Penegasan ini disampaikan Ketua DPC Ikatan Alumni Universitas Pattimura ( IKAPATTI ) Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Sabtu ( 1 / 2 / 2025 ).
” Konsep ini bermula tanggal 3 Agustus 2010, pada acara puncak Sail Banda, Presiden RI ke 6, bapak Susilo Bambang Yudoyono menyampaikan rencana kebijakan pemerintah untuk jadikan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional ( M – LIN ) di Era Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, ” Ungkapnya.
Kata Beruatwarin, perjuangan M – LIN sempat mendapat angin segar saat Presden RI ke 7 Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di kota Ambon bulan Maret 2021.

” Saat itu Presiden Jokowi, menegaskan Pemerintah Pusat segera membangun Ambon New Port ( ANP ) sebagai bagian dari implementasi M – LIN, ditargetkan rampung tahun 2023, bahkan jadi salah satu proyek strategis nasional ( PSN ). Namun sampai saat ini baik M – LIN maupun ANP tidak kunjung terwujud, ” Sorotnya.
Untuk itu, kata Beruatwarin, Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, S.H., LLM dalam konferensi pers pada pelantikan dan Silakwil MPW ICMI Provinsi Maluku, senin 27 Januari 2025 menegaskan arah kebijakan spektakuler dalam kepemipinannya, untuk membangun Maluku ke depan yang lebih yaitu fokus hilirisasi sektor perikanan dan penegakan aturan penangkapan ikan terukur ( PIT ) di Provinsi Maluku.

Menurut mantan Wakil Bupati Malra ini, konsep Gubernur Maluku terpilih itu mengacu pada kondisi obyektif daerah, yakni :
A.Potensi Perikanan Tangkap
Maluku sebagai Provinsi Kepulauan memiliki luas wilayah laut 92, 4 %.
Kondisi ini menjadikan maluku mempunyai potensi perikanan tangkap terbesar di Indonesia mencapai 4, 69 juta ton per tahun.
Potensi perikanan tangkap maluku tersebar pada tiga wilayah pengelolaan perikanan ( WPP ) sebagai fishing graund, yaitu :
1.WPP 714, meliputi laut Banda dan sekitarnya,
2.WPP 715, meliputi laut Seram dan sekitarnya,
3.WPP 718, meliputi laut Arafura dan sekitarnya.
Dari ke tiga wilayah tangkap tersebut, WPP 718 memiliki potensi perikanan sangat besar mencapai 2. 637, 565 ton dengan komuditas dominan adalah udang, ikan karang dan cumi.
Namun sangat disayangkan karena tidak dinikmati oleh rakyat maluku, bahkan tidak ada pemasukan dana bagi hasil untuk maluku.
Sebagai contoh ribuan kapal ikan yang melakukan aktivitas penangkapan ikan pada WPP 718 adalah perusahan kapal yang berasal dari luar daerah maluku dengan kapasitas diatas 30 gros ton ( GT ).
Potensi perikanan yang ditangkap tidak tercatat berapa yang harus dibayar kepada negara dan daerah terkait pendapatan asli daerah ( PAD ) dari sektor kelautan dan perikanan di provinsi maluku mengalami penurunan.
Sebagai contoh WPP 718, nilai produksi dan pendapatan negara bukan pajak ( PNBP ) berupa pungutan hasil perikanan pasca produksi di Maluku dan Papua tahun 2023 sebesar Rp 26 milyar, sementara tahun 2024 sebesar Rp 25 milyar.
Disaat yang sama hasil produksi ikan di WPP 718 yang didaratkan diluar maluku – papua. Nilai produksi dan PNBP tahun 2023 mencapai Rp 143 milyar dan tahun 2024 mencapai Rp 215 milyar.
Jadi terdapat ratusan milyar pendapatan yang mestinya untuk maluku dan Papua, dua tahun terakhir mengalir keluar daerah maluku.
Jika kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan ( KKP), dijalankan alih muatan hasil tangkapan di laut merugikan maluku dan papua, sehingga kapal ikan wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditentukan dalam zona PIT.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa daerah penghasil mendapatkan pengakuan dan manfaat yang seimbang dari sumber daya alam yang dikelola oleh negara untuk kemaslahatan masyarakat.
Sehubungan dengan itu, terkait pengawasan sumber daya perikanan, Gubernur Maluku terpilih merencanakan pembetukann Tim Terpadu yang terdiri dari semua otoritas terkait, yaitu TNI – AL, Polairud, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bakamla serta instansi lainnya.
B.Potensi Budi Daya Perikanan
Berdasarkan peta pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, total luas lahan budi daya perikanan maluku mencapai 158. 482 ha.
Angka tersebut diatas bisa lebih besar apabila ditambah alokasi pemanfaatan ruang laut melalui perizinan.
Dari total luas lahan tersebut yang dimanfaatkan baru 8. 516 ha, atau hanya sekitar 5, 37 % dan 94 % adalah rumput laut.
Pada tahun 2023, tercatat produksi budi daya perikanan maluku sebanyak 251. 563 ton. Budi daya rumput laut dapat di panen sepanjang tahun setiap 45 hari, sehingga untuk menjaga keberlangsungan hilirisasi industri kerakyatan harusnya di bangun pabrik agar ada kepastian hasil budi daya langsung di produksi.
Rumput laut dapat diolah menjadi bahan makanan, bahan industri dan kebutuhan farmasi dan obat-obatan.
Daerah maluku yang berpotensi mengembangkan industri budi daya rumput laut di Maluku adalah Maluku Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru, KKT dan MBD.
Kabupaten Maluku Tenggara, dengan karakteristik pulau-pulau yang berlapis, mempunyai kesuburan perairan dan terdapat jenis rumput laut berkualitas dan memenuhi target hilirisasi budi daya rumput laut, sehingga Kabupaten Maluku Tenggara ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) sebagai kawasan percontohan budi daya rumput laut atau modeling budi daya rumput laut yang baik dan berkelanjutan.
Hal ini ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dalam konteks tersebut, sebagai mantan Direktur Politeknik Perikanan Negeri Tual dan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Tenggara mendukung perjuangan Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, SH., LLM dan Wakil Gubernur Maluku terpilih, Abdullah Vanath, terkait program prioritas hilirisasi sektor perikanan dan penegakan aturan dalam penangkapan ikan terukur ( PIT) di Provinsi Maluku.
Beruatwarin berharap semoga kebijakan ini menarik investor dan mendapat dukungan para pengambil keputusan
di Provinsi Maluku dan kab / kota se- Maluku dalam menyiapkan infrastruktur memadai seperti pelabuhan, bandara, listrik, telekomunikasi, jalan dan jembatan serta air bersih.




