Iptu Tommi Marbun Belum Ditemukan,  Mantan Kapolres Teluk Bintuni dan Kapolda Wajib Diperiksa

Manokwari, Tual News – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mempertanyakan kelanjutan proses pencaharian terhadap dugaan hilangnya Iptu Tomi Marbun (mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni) sejak 18 Desember 2024 lalu di Sungai Rawara, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.

” Saya  hendak pertanyakan langkah proses hukum dan etik yang telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap para perwira dan anggota Polri yang diduga mengetahui atau setidaknya berada dalam komando operasi saat itu, ” Tanya Yan Chistian Warinussy dalam keterangan Pers tertulisnya via whatsaap kepada media ini kamis malam ( 3 / 4 / 2025 ).

Diakui, belum lama ini, dirinya mendesak Kapolri melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP dan mantan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Dr Choiruddin Wahid beserta segenap oknum anggota Reserse Mobil (Resmob) Polresta Manokwari maupun anggota Brimob dan anggota TNI yang ikut serta dalam operasi tersebut.

” Dua warga sipil yang terlibat dalam operasi itu yaitu Silas Meyem dan Toni Orocomna perlu didengar keterangannya pula, ” Pintahnya.

Yan mengakui Silas Meyem ada dalam tim yang sempat menyeberangi Sungai Rawara pada waktu itu dan  menyaksikan saat Iptu Tomi Marbun berusaha seorang diri berenang menyeberangi sungai Rawara membawa senjata dan memakai rompi anti peluru.

” Meyem sempat melihat saat Marbun sudah berteriak minta tolong sebanyak 2 (dua) kali lalu tak terlihat lagi di permukaan air sungai tersebut, ” Ujarnya.

Kata Advokat Yan, Silas Meyem kemudian diperintah oleh anggota Resmob bernama Roland Manggaprouw untuk membantu anggota berlari ke arah mengalirnya air sungai Rawara guna mengecek kalau Marbun tersangkut dan bisa diselamatkan.

” Dalam perjalanan larinya, Silas Meyem sempat mendengar bunyi suara tembakan senjata api dua kali dari arah belakang dia berlari, ” Ungkapnya.

Bunyi tembakan ini menurut Yan  sebagai Advokat dan Investigator Hak Asasi Manusia (HAM), sangat penting ditelusuri. Siapa yang menembak? Maksud dan tujuan menembak untuk apa ?.

” Sebagai Advokat, saya mendorong perlu dilakukan penelusuran secara detail dan mendalam terhadap dugaan hilangnya Iptu Tomi Marbun. Hanya dengan menemukan jasad dari Marbun, dapat diperoleh informasi secara kriminologi forensik mengenai apakah benar Tomi hilang terbawa arus sungai hingga kehilangan nyawanya? Ataukah terdapat dugaan adanya kekerasan yang dialami sebelum dia meregang nyawanya, ” Terangnya.

Propam Mabes Polri Diminta Periksa Kapolda dan Mantan Kapolres Teluk Bintuni 

Secara mengerucut, menurut Yan Christian Warinussy, harusnya langkah pemeriksaan Propam Mabes Polri diarahkan kepada tanggung jawab komando pada mantan Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiruddin Wahid dan Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP serta anggota Resmob Polres Teluk Bintuni yang dipimpin Roland Manggaprouw, termasuk anggota Brimob dan TNI yang sempat menyeberangi sungai Rawara sebelum Marbun menyusul mereka dan hilang.

” Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya desak Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto senantiasa meletakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal dalam segenap langkah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di seluruh Indonesia, khususnya di Tanah Papua, ” Tegasnya.

Hal ini kata Yan disampaikan karena dengan semangat reformasi 1998 yang menaruh fondasi demokrasi dan HAM di Indonesia pada adanya supremasi sipil.

Hal tersebut tercermin dalam amanat Pasal 28, Pasal 28 A hingga Pasal 28 J dari Undang Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diejawantahkan didalam amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Didalam konsideran (pertimbangan hukum) nya disebutkan antara lain : “hak asasi manusia merupakan hak dasar yang kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

Dengan demikian kata dia segenap tindakan negara untuk mengeliminasi prinsip-prinsip hak asasi manusia di dalam UUD 1945 dan UU HAM itu sendiri.