Manokwari, Tual News – Polresta Manokwari mulai melaksanakan penyelidikan dugaan aksi premanisme yang dilakukan 9 oknum siswa senior di SMK Kehutanan Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Kuasa hukum korban, Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulis via whatsaap kepada media ini, Kamis malam ( 20 / 3 / 2025 ) membenarkan hal ini.
” Tadi siang, kamis (20/3) sekitar pukul 14:30 WIT, saya dampingi klien saya Frengki Besalliel Rumawak (FBR/16) untuk memberi keterangan sebagai salah satu saksi dan korban pada peristiwa pengeroyokan yang dilakukan sekitar sembilan orang di halaman asrama Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan, Sanggeng-Manokwari, Senin 10 Maret 2025, ” Jelasnya.

Advokat Yan mengakui, klienya dimintai keterangan oleh penyidik pembantu di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Manokwari.
” Saat yang sama, turut dimintai keterangan kandung klien saya tersebut dan saksi korban lainnya yakni Imanuel Makbon (IM) yang ditemani ibu kandungnya, ” Ujarnya.
Menurut Warinussy, dari keterangan klienya FBR terungkap jelas kalau peristiwa penganiayaan, diawali beberapa alumni SMK Kehutanan itu bertindak sebagai pengamanan siswa (Pamsis).
” Pamsis menelpon korban hari Senin subuh sekitar pukul 02:30 WIT untuk menanyakan posisinya. Klien saya menjawab kalau dirinya berada di Sanggeng di sebuah tempat bermain Play Station (PS) depan rumah keluarga Manggara di Jalan Digul, Sanggeng dalam, ” Ungkapnya.
Selanjutnua para senior dan alumni SMK Kehutanan tersebut kemudian mendatangi tempat PS tersebut dan membawa korban FBR dengan mengendarai dua buah sepeda motor.
” Klien saya, FBR kemudian digondol ke tempat kejadian perkara (TKP) di halaman asrama siswa SMK Kehutanan Manokwari. Setelah berada di TKP, klien saya disuruh berdiri dibalik sebuah kayu, lalu tangannya diikat ke belakang dengan seutas tali sepatu PDL. Klien saya (korban FBR) kemudian dianiaya bersama kedua temannya yang sudah lebih dulu mengalami penganiayaan, yaitu Imanuel Makbon (IM) dan Rifky Rumbekwan (RR), ” Terangnya.
Kata Yan, sesuai keterangan korban FBR, kedua rekannya ini rupanya sudah dianiaya sejak Minggu (09/3/ 2025) tengah malam pukul 23:00 WIT.
” Siksaan yang diakui dialami korban FBR dan kedua rekannya yaitu dipukul oleh para terduga pelaku secara bergantian mulai dari wajah, meliputi hidung, bibir dan dahi. Bahkan bagian telinga kiri dan kanan, pipi kiri dan kanan serta kepala mereka juga menjadi sasaran bogem mentah para terduga pelaku yang berjumlah 9 orang, ” Sesalnya.
Bahkan kata dia, klienya FBR dan rekannya IM mengakui mereka bertiga sempat disetrum dengan menggunakan kabel listrik dengan aliran listrik dari stop kontak selama lebih kurang 10 detik.
Advokat Yan Christian Warinussy menegaskan perilaku para terduga pelaku sembilan orang tersebut jelas menjurus ke arah percobaan membunuh sebagai mana diatur dalam amanat pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 53 ayat (1) dan ayat (3) KUH Pidana.
” Saya sebagai Kuasa Hukum dari korban FBR melihat pihak Pimpinan SMK Kehutanan Manokwari sama sekali tidak menaruh perhatian pada kasus yang dialami para siswanya itu, dimana sudah lebih dari dua minggu semenjak peristiwa tragis menimpa klien saya dan kedua temannya, pihak sekolah sama sekali tidak menunjukkan itikad baik mendatangi keluarga para korban untuk mencari solusi, ” Pungkasnya.
Tepis Tuduhan Kliennya Lakukan Pencurian
Kuasa hukum korban FBR menepis tuduhan klienya dan dua rekan nya melakukan pencurian HP.
” Ini bukan saja dilakukan klien saya FBR dan rekannya. Namun mereka (FBR) dan rekannya juga adalah korban, sebab mereka punya sepatu PDH dan seragam sekolah serta uang juga pernah hilang di dalam lingkungan asrama SMK Kehutanan Manokwari tersebut, ” Ungkapnya.
Kata Yan, para korban sudah mengadukan hal ini kepada pihak sekolah, namun tidak pernah diselesaikan. Sehingga ini menjadi sebuah misteri mata rantai kejahatan yang perlu dievaluasi pihak sekolah dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
” Perlu dievaluasi keberadaan sekolah ini dan pimpinan sekolah, karena diduga senantiasa membiarkan praktek menyelesaikan pelanggaran siswa lewat kejahatan terselubung yang diperankan alumni dan siswa SMK Kehutanan Manokwari di bawah plat nama Pamsis, ” Pintahnya.
Dia mendesak Kapolresta Manokwari segera melakukan gelar perkara dan menetapkan ke sembilan orang terduga pelaku pengeroyokan dan premanisme di SMK Kehutanan Manokwari sebagai tersangka dan ditahan untuk diseret hingga ke pengadilan, agar mempertanggungjawabkan perbuatan mereka berdasarkan hukum.





