MBD, Tualnews.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual terus membangun koordinasi dan kolaborasi bersama Badan Pengelola Perbatasan Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ), Provinsi Maluku yang merupakan wilayah PP terluar, dan berbatasan langsung dengan Negara Australia dan Timur Leste.
Langkah dini dilakukan Imigrasi dalam rangka mencegah TPPO dan Imigran gelap dari Negara Australia dan Timur Leste yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Maluku Barat Daya
Untuk itu penyebaran Informasi Keimigrasian dan koordinasi pembangunan Pos Imigrasi, di wilayah perbatasan MBD sangat mendesak dan diperlukan.
Dalam Rilis Pers Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Samsul, S.H yang diterima Tualnews.com, Jumat ( 23 / 5 / 2025 ) menyebutkan pertemuan koordinasi itu berlangsung di Kantor Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Kamis ( 22 / 5 / 2025 ).
Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, pertemuan koordinasi pihaknya bertemu dengan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Alexander Olivier, dalam rangka melakukan penyebaran informasi Keimigrasian serta koordinasi pembentukan TPI Pos Lintas Batas di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya.
” Hal ini merupakan tindak lanjut koordinasi bersama Forkopimda MBD di Moa, karena sebelumnya Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, sudah melakukan kunker bersama Gubernur Maluku beberapa waktu lalu, ” Ungkapnya.
Kata Samsul, dalam kegiatan itu pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual memberikan informasi terkait persyaratan serta mekanisme permohonan Paspor RI yang direncanakan akan dilaksanakan kegiatan pembuatan Paspor Gratis dalam rangka Peresmian Pos TPI Lintas Batas di Moa oleh Gubernur Maluku bersama Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku.
” Perkembangan pembentukan Pos TPI ini sudah sampai tahap proses penyedian jaringan internet dan sarana pendukung kesisteman serta lain-lain oleh pihak Pemerintah Daerah setempat, ” Katanya.
Samsul mengakui, selain itu, Kanim Tual melakukan koordinasi terkait pembentukan Pos TPI Lintas Batas di pulau lainnya antara lain, Pulau Lirang, Pulau Kisar, Pulau Wetar, dan Pulau Masela.
” Hal ini segera dilakukan, terkait perlintasan warga negara Timor Leste dan Indonesia di wilayah Pulau Lirang, menjadi atensi agar dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berada di wilayah tersebut melakukan perlintasan legal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” Tegasnya.
Pembentukan Desa Binaan
Menurut Samsul, dalam pertemuan koordinasi itu, pihaknya juga mendesak untuk dilakukan pembentukan Desa Binaan Imigrasi yang dapat terpantau oleh Pos TPI Lintas Batas dalam rangka mencegah TPPO dan TPPM serta indikasi Pekerja Migran Non Prosedural di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya ( MBD ), mengingat terdapat akses keluar masuk negara dan kondisi geografis wilayah yang berada di daerah perbatasan sehingga dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal dimaksud.