Papua Barat Daya, Tual News- Tim Advokasi Hak Asasi Manusia ( HAM) untuk Keadilan Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat secara resmi hari ini Kamis, ( 1/5 / 2025 ) mulai melakukan advokasi terhadap tersangka dugaan Pidana makar, Abraham Goram Gaman dan kawan-kawan.
Keempat tersangka, masing-masing Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek telah ditemui Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dari LP3BH Manokwari.
” Tersangka Abraham Goram Gaman sudah menandatangani surat kuasa, sedangkan ketiga rekan lainnya sesama tersangka direncanakan besok (Jum’at, 2/5) akan menandatangani surat kuasa, ” Ungkap Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini, Kamis malam ( 1 / 5 / 2025 ).
Selanjutnya kata Advokat Yan, dirinya sudah menerima informasi dari Ibu Advokat Gasperzs, kalau penyidik Polresta Sorong telah menyerahkan surat-surat yang berkenan dengan administrasi penyidikan keempat tersangka kepada Tim Penasihat Hukum.
” Kami akan membantu mempersiapkan langkah advokasi lebih lanjut, ” Ujarnya.
Direncanakan, Jum’at (2/5) keempat tersangka akan dimintai keterangannya sebagai tersangka oleh para penyidik Polresta Sorong.
” Hal ini sejalan amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Tegasnya.
Kata Yan, Ibu Advokat Gasperzs akan mendampingi para tersangka tersebut atas nama Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari.
” Secara bertahap kami dari Tim Advokasi HAM untuk Keadilan Rakyat Papua akan bergantian datang ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya untuk mendampingi Tersangka Abraham Goram Gaman, Tersangka Piter Robaha, Tersangka Nikson May serta Tersangka Maksi Sangkek, ” Jelasnya.
Presiden NFRB di Jayapura Minta LP3BH Manokwari Dampingi Empat Tersangka
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H memberitahukan kalau pihaknya telah menerima permintaan resmi lisan dari Forkorus Yaboisembut (Presiden Negara Federal Republik Papua Barat/NFRPB) di Jayapura, Senin (27/4/ 2025).
Permintaan ini kata Advokat Yan, dimaksudkan untuk LP3BH Manokwari memberikan bantuan hukum kepada Abraham Goram Gaman dan keempat rekannya yang sedang menghadapi proses hukum sebagai pelaku tindak pidana makar sebagai dimaksud amanat Pasal 106 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di Polresta Sorong.
” Untuk itu, kami (LP3BH) Manokwari telah mempersiapkan surat kuasa sesuai amanat Pasal 1792 Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek/BW). Pasal 1792 BW berbunyi : “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan, ” Jelasnya.
Dalam perkara yang dituduhkan kepada klienya yang diberi inisial AGG tersebut, kata dia, LP3BH Manokwari telah membentuk Tim Advokasi dikoordinir langsung Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari.
” Sebagai langkah awal, Kamis ( 01/ 5 2025) LP3BH Manokwari akan mengutus seorang advokat datang bertemu para klien kami , yaitu AGG dan rekannya di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sorong, ” Terangnya.
