Ambon, Tualnews.com- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKB-HMI) Cabang Ambon melalui Direktur utamanya, Anzalta, melontarkan kritik keras dan desakan tegas terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku atas dugaan proyek air bersih yang tidak dikerjakan alias mangkrak selama lebih dari satu tahun.
Proyek yang dimaksud merupakan dua program pengadaan air bersih yang berada di RT 06 / RW 006 kawasan Pinang Putih Puncak, Desa Hative Kecil, serta di RT 006/09, Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Keduanya diketahui berada di bawah tanggung jawab Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp 400.000.000,00.
Proyek ini dibiayai oleh APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2024, dan dikerjakan oleh pihak rekanan CV Ainun, yang beralamat di Lorong Amalatu RT 010/RW 017, Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim LKBHMI, ditemukan hingga pertengahan tahun 2025, tidak ada progres fisik ataupun aktivitas konstruksi yang berlangsung di kedua lokasi proyek tersebut.
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi, keseriusan pelaksanaan proyek, serta pengawasan oleh pejabat berwenang.
“Kami dari LKBHMI Ambon menilai ada Dugaan indikasi kuat proyek ini mangkrak dan sengaja dibiarkan tanpa progres. Padahal anggarannya sudah jelas, lokasinya sudah ditentukan, dan masyarakat sudah menanti. Ini bentuk pengabaian terhadap pelayanan dasar publik, yaitu akses terhadap air bersih,” tegas Anzalta dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Anzalta menyebut bahwa penanggung jawab teknis proyek seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Maluku, harus bertanggung jawab secara administratif dan hukum atas keterlambatan bahkan potensi penyalahgunaan anggaran proyek ini.
Ia menilai pembiaran terhadap proyek yang tidak berjalan selama berbulan-bulan, bahkan mendekati satu tahun, merupakan bentuk kelalaian berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Pejabat pelaksana kegiatan, kontraktor, dan seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa. Jika terbukti melakukan penyimpangan, mereka harus diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut dana negara dan hak masyarakat, ” Pintahnya.
Sebagai lembaga bantuan hukum di bawah naungan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), LKBHMI menyatakan pihaknya tidak akan diam.
” Kami tengah menyusun dokumen dan bukti-bukti lapangan yang akan dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam waktu dekat, ” Tegasnya.
Dia menegaskan pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus ini ke Polda Maluku.
” LKBHMI sebagai bagian dari masyarakat sipil memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada uang negara yang hilang atau diselewengkan. Jika aparat penegak hukum lambat bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek publik lainnya di Maluku,” kata Anzalta dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan akses terhadap air bersih adalah hak dasar masyarakat, yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, kata dia tidak boleh ada proyek air bersih yang dikorbankan demi kepentingan kelompok tertentu atau dijadikan ajang permainan anggaran oleh oknum kontraktor dan pejabat.
Anzalta menambahkan LKBHMI juga telah menghubungi sejumlah lembaga pengawasan independen dan berencana membentuk koalisi advokasi rakyat untuk air bersih, yang akan melibatkan masyarakat lokal, mahasiswa, dan aktivis sipil guna menekan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pembangunan di Maluku.
” Kami tidak hanya berhenti pada desakan. Ini akan kami kawal sampai tuntas, baik secara hukum maupun advokasi publik. Kami mendorong agar lembaga legislatif juga melakukan fungsi pengawasan mereka terhadap proyek ini, ” Pungkasnya.