27 Tahun Kasus Biak Berdarah : Di Mana Komitmen Negara terhadap HAM ?

Fb img 1751769741430

Manokwari, Tualnews.com  –
Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan komitmen Negara Republik Indonesia dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia (HAM) pada peristiwa Biak Berdarah, 6 Juli 1998, yang hingga kini, setelah 27 tahun berlalu, belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian  adil dan bermartabat.

” Saya secara langsung meminta perhatian dan tanggapan dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menunjukkan keberpihakan negara terhadap korban dan keluarga korban melalui langkah-langkah nyata penegakan keadilan dan kebenaran, ” Tegas Warinussy dalam keterangan tertulis kepada Tualnews.com, minggu ( 6 / 6 / 2025 ).

Fakta-Fakta Lapangan:

Berdasarkan catatan investigatif LP3BH Manokwari, peristiwa ini melibatkan tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil Papua yang saat itu menggelar aksi damai dibawah Menara Air, Biak.

Kelompok ini dipimpin  (Alm.) Filep Karma, seorang tokoh kemerdekaan Papua, yang juga turut ditangkap dan mengalami penyiksaan.

Adapun korban yang berhasil dicatat antara lain:

8 orang meninggal dunia

3 orang dinyatakan hilang

33 orang ditangkap secara sewenang-wenang

150 orang mengalami penyiksaan

32 jenazah tanpa identitas ditemukan terapung dan dikubur tanpa prosedur yang jelas

Diakui, sampai saat ini, Negara belum memberikan penjelasan, pengakuan, atau tindakan hukum yang layak terhadap tragedi ini.

Desakan terhadap Komnas HAM dan Pemerintah

LP3BH mengingatkan bahwa Komnas HAM RI pernah melakukan penyelidikan atas kasus ini sekitar awal tahun 2000-an, namun hasilnya tidak pernah dipublikasikan secara resmi kepada publik, khususnya kepada korban dan keluarga korban.

Untuk itu dirinya mendesak Komnas HAM RI :

1. Melanjutkan dan mempublikasikan hasil penyelidikan secara resmi;

2. Melakukan penyelidikan baru atau lanjutan berdasarkan Pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;

3. Melibatkan tim forensik independen, baik dari dalam maupun luar negeri, untuk mengungkap kebenaran;

4. Merekomendasikan kasus ini ke Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran HAM berat;

5. Mendorong langkah-langkah rekonsiliasi yang bermartabat bagi keluarga korban.

Dugaan Kejahatan terhadap Kemanusiaan dan Indikasi Genosida

Fakta-fakta yang di kumpulkan LP3BH menunjukkan pola kekerasan sistematis dan meluas terhadap warga sipil.

Hal ini menguatkan dugaan  peristiwa Biak Berdarah mengandung unsur-unsur Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime against Humanity) sebagaimana dimaksud dalam hukum internasional dan Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000.

Bahkan, kata diaterdapat indikasi kuat yang mengarah pada bentuk kejahatan genosida.

Warinussy berharap Negara tidak boleh terus-menerus membungkam luka dan kebenaran sejarah rakyat Papua.

Sudah saatnya 27 tahun keheningan ini diganti dengan langkah nyata keadilan.

” Kami dari LP3BH Manokwari akan terus memperjuangkan hak-hak korban dan keluarga korban, serta mendesak pemerintah untuk membuka ruang pengadilan HAM yang jujur dan transparan atas kasus Biak Berdarah 6 Juli 1998, ” Tegasnya.