Polres Tanimbar Serahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Ridool ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp 54 Juta

Ambon, Tualnews.com  – Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dana desa kembali bergerak.

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Kedua tersangka adalah DL (58), mantan Kepala Desa Ridool periode 2012–2018, dan MRT (45), Kaur Keuangan 2015–2018.

Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Kota Ambon, Rabu (13/8/2025), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.

Dari hasil penyidikan, DL terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp 21.278.000 pada 2017. Sementara MRT menilep Rp 21.278.000 di tahun yang sama, dan kembali menggarong Rp11.470.000 pada 2018.

Total kerugian negara akibat aksi keduanya mencapai Rp 54.026.000.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pelimpahan ini adalah langkah konkret perang melawan korupsi di desa.

“Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar masyarakat mendapatkan keadilan. Ini pesan tegas bahwa Polres Tanimbar tidak memberi ruang bagi korupsi,” tegasnya, Kamis (14/8/2025).

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, atau Pasal 3, atau Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun.