Palembang, Tualnews.com – Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Dr. Jan Maringka, menuding kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Asisten I Setda Muba H. Yudi Herzandi, S.H., M.H. dan mantan pegawai BPN Ir. Amin Mansur, S.H., M.H. sarat kejanggalan dan berbau kriminalisasi.
Dalam sidang pledoi di PN Tipikor Palembang, Kamis (14/8/2025), Jan yang kini menjadi praktisi hukum menyebut perkara ini justru merampas hak pemilik lahan proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi tanpa ganti rugi.
“Kerugian negara tidak ada. Ganti rugi Rp 14,15 miliar tidak pernah dibayar. Tapi lahan sudah diambil, pemiliknya malah dipenjara,” tegas Jan, Jumat (15/8/2025).
Perubahan Dakwaan Ilegal
Jan membeberkan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba mengubah dakwaan setelah tahap pembuktian, pelanggaran Pasal 144 KUHAP yang membuat dakwaan cacat hukum.
Selain itu, JPU dinilai mengabaikan bukti sah kepemilikan PT Sentosa Mulia Bahagia (PT SMB) berdasarkan SHGU No. 30/HGU/BPN/1997 dan rekomendasi Ombudsman RI yang menyatakan SK Menhut 76/2001 maladministrasi.
Tanah Negara Disalahartikan
JPU juga dianggap keliru menafsirkan “tanah negara”. Lahan sawit yang telah dikuasai puluhan tahun dan dibuktikan dengan dokumen resmi disebutnya tidak bisa serta-merta dirampas atas nama negara.
“Pengadaan tanah untuk kepentingan umum punya aturan jelas. Kalau masih sengketa, lakukan konsinyasi di pengadilan, bukan kriminalisasi,” ujarnya.
PSN Bukan Alat Represi
Jan mengingatkan, kemudahan Proyek Strategis Nasional tidak boleh dijadikan alasan mengabaikan hak warga.
“Kalau ini dibenarkan, pembangunan akan jadi alat menaklukkan rakyat. Negara hadir untuk melindungi, bukan merampas,” tandasnya.
Putusan kasus ini dijadwalkan dibacakan hari ini, di PN Tipikor Palembang. Publik menanti apakah majelis hakim akan berpihak pada fakta hukum atau membiarkan preseden kriminalisasi tanah berlanjut.