Manokwari, Tualnews.com – Drama hukum kasus dugaan korupsi peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, berakhir panas di ruang sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat malam (15/8).
Sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu memunculkan fakta mengejutkan, majelis hakim tidak sepakat dalam memutus nasib dua pejabat Dinas PUPR Papua Barat.
Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH bersama salah satu anggota majelis menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, lengkap dengan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Keduanya juga tetap ditahan. Putusan ini didasarkan pada dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat mereka dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Namun, di tengah sidang, Hakim Anggota I, Pitaryanto, SH, menyampaikan dissenting opinion yang jelas bertolak belakang.
Ia menilai, kedua terdakwa tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, tindakan keduanya hanyalah perbuatan administratif, bukan penyalahgunaan kewenangan yang masuk ranah pidana.
“Ini bukan korupsi, tapi urusan administrasi,” tegas Advokat Yan Christian Warinussy, kuasa hukum terdakwa, mengutip pertimbangan hakim anggota tersebut.
Meski terbukti secara hukum versi mayoritas hakim, kedua terdakwa tidak dibebani uang pengganti, karena tidak terbukti menerima sepeser pun aliran dana korupsi.
Putusan yang dibacakan mulai pukul 18.45 WIT hingga 21.45 WIT itu diakhiri dengan pernyataan “pikir-pikir” dari pihak terdakwa maupun JPU Agung Satriadi Putra, SH, MH.
Masa pikir-pikir diberikan selama tujuh hari, membuka kemungkinan banding.
Kasus ini menyisakan pertanyaan besar, apakah vonis ini benar-benar menegakkan hukum, atau justru mengabaikan pandangan berbeda di tubuh majelis hakim yang menilai para terdakwa tak bersalah ?