Kapolres Teluk Bintuni Pulangkan Dua Perempuan Papua Asli, LP3BH Sampaikan Apresiasi

Kapolres Teluk Bintuni Pulangkan Dua Perempuan Papua Asli, LP3BH Sampaikan Apresiasi

Manokwari, Tualnews.com — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolres Teluk Bintuni dan jajaran atas langkah cepat mengembalikan dua perempuan Papua Asli yang sebelumnya diamankan di Pelabuhan Laut Bintuni, Minggu (10/8).

Kedua perempuan muda tersebut—Dorina Mosso (20) dan Aksamina Muuk (20) diketahui merupakan warga asli Aifat Timur.

Mereka sempat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyelidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni selama kurang lebih delapan jam secara maraton.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menyebut, proses pemeriksaan diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan oleh keduanya di hadapan penyelidik dan sore harinya, mereka dikembalikan ke keluarga di Bintuni.

“Langkah ini menunjukkan adanya respon cepat dan sikap humanis dari pihak kepolisian. Kami mengapresiasi Kapolres dan seluruh jajaran yang telah memulangkan kedua klien kami dengan baik,” Salut Direktur Eksekutif LP3BH.

Meski demikian, LP3BH memastikan akan terus melakukan pendampingan hukum dan advokasi terhadap Dorina dan Aksamina.

“Kami tetap memantau situasi dan memberikan pendampingan penuh agar hak-hak mereka terlindungi,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut perlindungan terhadap perempuan Papua Asli serta transparansi dalam proses penegakan hukum di daerah.

LP3BH menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dan hak asasi yang terjadi dalam setiap proses hukum.

LP3BH Desak Polres Teluk Bintuni Bebaskan Dua Perempuan Papua Asli, Satu Hamil 6 Bulan

Sebelumnya Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyatakan sikap tegas terkait penahanan dua perempuan Papua Asli, Dorina Mosso (20) dan Aksamina Muuk (20), bersama seorang anak laki-laki berusia dua tahun, oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Teluk Bintuni pada Minggu (10/8) sekitar pukul 17.00 WIT di Dermaga Pelabuhan Laut Bintuni.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga kedua perempuan tersebut.

Hingga sore ini, pihak kepolisian belum memberikan klarifikasi atas dugaan tindak pidana yang disangkakan.

“Informasi yang kami terima, saudari Dorina Mosso tengah hamil enam bulan. Atas nama hukum dan hak asasi manusia, kami mendesak Kapolres Teluk Bintuni untuk mempertimbangkan status wajib lapor bagi keduanya. LP3BH siap menjadi penjamin,” tegas Warinussy.

LP3BH juga segera mengirim tim advokat ke Bintuni untuk memberikan bantuan hukum, serta memastikan kedua perempuan tersebut mendapat perawatan kesehatan, termasuk pemeriksaan usia kehamilan dan perawatan kandungan hingga proses persalinan.

“Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP menjamin hak setiap tersangka untuk mendapat bantuan hukum sejak tahap penyidikan. Kami minta Polres memberikan akses seluas-luasnya untuk bantuan medis dan hukum bagi mereka,” tambahnya.

LP3BH menegaskan  pihaknya akan terus memantau kasus ini dan siap menempuh langkah hukum apabila hak-hak kedua perempuan Papua Asli tersebut dilanggar.