Sidang Korupsi Jalan Mogoy–Merdey : Tuntutan JPU Dinilai Diskriminatif, Dua ASN Papua Barat Siap Ajukan Pledoi

Manokwari, Tualnews.com — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023, diwarnai keterlambatan dan sorotan tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (11/8) malam, baru dimulai pukul 19.54 WIT, terlambat hampir empat jam dari jadwal.

Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, SH, MH dengan anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, SH memimpin jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bintuni.

Sejak pukul 16.00 WIT, lima terdakwa Najamuddin Bennu, Daud, Adi Kalalembang, Beatrick Baransano, dan Naomi Kararbo, telah berada di lingkungan pengadilan bersama penasihat hukum dan keluarga.

Namun, tim JPU tak kunjung hadir. Baru pada pukul 19.45 WIT, Mustar, SH, MH, Kepala Seksi Penuntutan Tipidkor Kejati Papua Barat, tiba di lokasi dengan membawa berkas tuntutan yang ternyata disusun langsung oleh tim jaksa Kejati Papua Barat.

Dalam pembacaan tuntutan, dua terdakwa, Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo, dituntut masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair.

Namun, tim penasihat hukum kedua ASN tersebut menilai tuntutan ini diskriminatif, dipaksakan, dan berpotensi mematikan karier kliennya.

“ Fakta persidangan jelas membuktikan kedua klien kami bukan bagian dari pejabat pengadaan barang/jasa sesuai aturan. Mereka tidak memiliki mens rea (niat jahat) untuk melakukan korupsi,” tegas tim pembela.

Menurut penasihat hukum, Beatrick dan Naomi hanya melakukan pengecekan kelengkapan dokumen pencairan yang disiapkan staf Bidang Bina Marga Dinas PUPR Papua Barat, tanpa mengetahui ataupun wajib mengetahui progres fisik proyek di lapangan.

Pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan, Rabu (13/8).

“Kami percaya pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan akan memberi putusan yang menyejukkan dan berkeadilan,” pungkasnya.