MANOKWARI, Tualnews.com — Sidang perkara pidana Nomor 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan terdakwa Zakarias Tibiay kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Selasa (12/8).
Agenda kali ini mendengarkan keterangan dua saksi meringankan (a de charge) yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dua saksi, Penina Saiba dan Berina Ullo, dengan tegas menyatakan pada Rabu (17/7/2024), hari yang disebut dalam dakwaan, mereka bersama terdakwa Zakarias Tibiay berada di PN Manokwari sejak pukul 14.00 WIT untuk menghadiri sidang putusan praperadilan.
“Kami datang bersama pengacara keluarga, Ibu Penina Noriwari, dan Terdakwa Zakarias Tibiay juga ada bersama kami,” ujar Penina Saiba menjawab pertanyaan JPU Frederika Jacomina Uriway, SH, MH.
Berina Ullo, yang juga istri terdakwa, menambahkan mereka sempat menghindari keributan di depan ruang sidang praperadilan yang melibatkan saksi Atus Sayori dan keluarganya.
Menjawab pertanyaan hakim anggota Muslim Muhayamin Ash Shiddiqi, SH, MH, kedua saksi kompak menyatakan tidak melihat nama-nama lain yang disebutkan dalam perkara pada hari tersebut.
Soal barang bukti senjata api yang dibawa JPU, kedua saksi sepakat tidak pernah melihat atau mengenalnya.
“Kami baru tahu waktu Ibu Jaksa membawanya ke sidang pembunuhan Yahya Sayori,” kata Berina Ullo.
Mereka juga membantah senjata tersebut milik terdakwa.
Ketegangan muncul ketika penasihat hukum terdakwa, Advokat Metuzalak Awom, meminta rekaman CCTV PN Manokwari pada tanggal peristiwa.
Hakim anggota Caroline Yuliana Awi, SH, MH langsung menanggapi: “Maaf, waktu kejadian CCTV terganggu. Polresta dan Polda juga sudah minta, tapi memang tidak ada rekaman,” Katanya.
Hakim Awi juga menyoroti relevansi barang bukti dua pucuk senjata yang dibawa JPU.
“Kalau barang bukti tidak ada hubungannya dengan perkara ini, buat apa Jaksa bawa ke sidang?” tegasnya.
Sejauh ini, fakta persidangan belum menunjukkan keterlibatan Zakarias Tibiay sesuai surat dakwaan JPU terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH ini turut dipantau pengamat dari Komisi Yudisial RI Perwakilan Papua Barat.
Persidangan ditutup dengan penundaan hingga Selasa (26/8) mendatang, dengan agenda mendengarkan langsung keterangan terdakwa.