Manokwari, Tualnews.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni, Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali digelar Rabu (13/8), dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum para terdakwa.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Manokwari dengan Ketua Helmin Somalay, SH, MH ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Beatrick Baransano dan Naomi Kararbo.
Pembacaan nota pembelaan (pledoi) dimulai dari terdakwa Beatrick Baransano.
Dalam pembelaan pribadinya, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi.
“Saya merasa dizalimi dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum sejak penetapan tersangka. Selama 14 tahun mengabdi sebagai ASN, saya tidak pernah melanggar aturan kepegawaian,” ujar Beatrick di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Naomi Kararbo menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas sebagai Bendahara Pengeluaran.
“Saya hanya menyiapkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan meneruskannya kepada Ibu Beatrick untuk dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM). Tidak ada kesalahan administratif yang saya lakukan,” jelas Naomi.
Penasihat hukum kedua terdakwa, Advokat Yan Christian Warinussy, dalam nota pembelaannya menegaskan bahwa dari 25 saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum, tidak satu pun yang mampu menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa.
Ia juga mengutip keterangan ahli Drs. Yohanes Manuputty yang menyatakan bahwa keduanya bukan termasuk pejabat pengelola barang dan jasa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas proyek tersebut.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (16/8) dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Manokwari.