Vonis Ringan Untuk Zakarias Tibiay; Dakwaan Percobaan Pembunuhan terhadap Advokat Warinussy Dibebaskan

Manokwari, Tualnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari menjatuhkan hukuman 7 bulan 10 hari penjara kepada terdakwa Zakarias Tibiay (ZT) dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan jenis AK-47.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa yang menuntut 8 bulan penjara.

Putusan dibacakan  Kamis (18/9) oleh Ketua Majelis, Hakim Helmin Somalay, SH, MH, dengan dua hakim anggota, Caroline D. Yuliana Awi, SH, MH dan Muslim Muhayamin Ash Shidiqqi, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ZT terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, yaitu memiliki atau menguasai senjata api rakitan laras panjang (AK-47) tanpa hak.

Sementara itu, untuk dakwaan kedua yang menuduh ZT terlibat dalam percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Christian Warinussy pada Rabu, 17 Juli 2024, majelis menyatakan dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan percobaan pembunuhan.

Advokat Yan Christian Warinussy, yang menjadi korban dalam dugaan percobaan pembunuhan itu, mengungkapkan  putusan pembebasan ZT pada dakwaan percobaan pembunuhan memperkuat keyakinannya sejak awal bahwa Zakarias Tibiay tidak terlibat dalam upaya serangan terhadap dirinya.

Menurut Warinussy, keluarganya berhak mengajukan tuntutan ganti kerugian atas penangkapan, penahanan, dan proses penuntutan yang dijalankan terhadap ZT.

“Saya dan keluarga akan mendesak otoritas penegak hukum, termasuk Polri, untuk membuka kembali penyelidikan terhadap percobaan pembunuhan ini, agar polisi fokus mencari siapa dalang sebenarnya di balik upaya pembunuhan terhadap saya, seorang advokat dan pembela hak asasi manusia di Tanah Papua,” kata Warinussy dalam pernyataannya.

Ia menegaskan dugaan kuat pelaku dan otak di balik percobaan itu bukanlah orang kecil seperti ZT, melainkan pihak dengan motif lebih luas terkait aktivitasnya sebagai pembela HAM di Manokwari dan sekitarnya.

Dampak hukum dan langkah selanjutnya

Dengan berkekuatan hukum dari putusan ini, keluarga Zakarias Tibiay berpotensi menempuh ganti rugi (kompensasi) atas penangkapan dan penahanan yang menurut mereka tidak beralasan terkait dakwaan percobaan pembunuhan yang dibebaskan pengadilan.

Secara hukum, tuntutan ganti kerugian dapat diajukan melalui mekanisme perdata atau pengajuan klaim administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pernyataan Warinussy menuntut pihak kepolisian untuk melanjutkan penyelidikan membuka kemungkinan penyidikan lanjutan terhadap kasus percobaan pembunuhan yang menimpanya.

Jika benar terdapat dugaan keterkaitan tindakan dengan pekerjaan profesionalnya sebagai pembela HAM, ini akan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan advokat/Human Rights Defender.

Catatan fakta

Perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk.

Putusan menyatakan ZT terbukti melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) terkait kepemilikan senjata api rakitan.

Dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Adv. Yan Christian Warinussy (peristiwa 17 Juli 2024) tidak terbukti di pengadilan.

Publik dan pihak terkait kini menanti sikap resmi kepolisian terhadap permintaan pembukaan kembali penyelidikan serta kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh oleh keluarga Zakarias Tibiay terkait ganti kerugian.