Manokwari, Tualnews.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan protes keras kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI atas dugaan intimidasi serta tindakan kekerasan terhadap warga sipil, termasuk dua relawan LP3BH di Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Oktober 2025, di tengah situasi mencekam pasca kontak senjata antara aparat dan kelompok bersenjata di wilayah tersebut pada Sabtu, 11 Oktober 2025, yang menewaskan seorang anggota TNI.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya, menyebut dua relawan LP3BH, Korneles Aisnak dan Ruben Frasa, tengah menjalankan misi kemanusiaan untuk memantau kondisi warga sipil yang mengungsi ke hutan di sekitar Distrik Moskona Utara.
“Perjalanan Aisnak dan Frasa beserta kawan-kawan dilakukan secara resmi dan legal berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal serta amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya, dalam pernyataan tertulis resmi kepada media ini, Sabtu ( 18 / 10 / 2025 ).
Namun, menurut laporan yang diterima LP3BH pada Jumat, 17 Oktober, kedua relawan bersama sekitar delapan warga sipil lainnya justru mengalami kekerasan fisik oleh oknum aparat.
Mereka disebut dipukul menggunakan kayu, dihukum jongkok, dan diperintahkan kembali ke Bintuni tanpa dialog atau penjelasan mengenai status serta tujuan kemanusiaan mereka.
LP3BH menyatakan keprihatinan mendalam dan kekhawatiran atas keselamatan warga sipil yang masih berlindung di hutan, mengingat tidak adanya jaminan perlindungan dan akses kemanusiaan di wilayah tersebut.
“Keselamatan warga sipil harus diletakkan pada posisi strategis dan dilindungi oleh hukum. LP3BH akan terus mengawal proses penegakan hukum dalam pengejaran para pelaku penembakan di Moyeba, namun dengan menjamin penghormatan terhadap hak-hak sipil,” ujar Direktur Eksekutif LP3BH.
Lembaga ini juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) untuk segera melakukan intervensi kemanusiaan ke wilayah Moskona Utara guna memastikan perlindungan hukum dan bantuan bagi para pengungsi.
Selain itu, LP3BH meminta Kapolri dan Panglima TNI segera memeriksa dan menindak anggota di lapangan yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap relawan dan warga sipil tersebut.
“Anggota Polri dan TNI yang melakukan tindakan anarkis harus diproses secara hukum dan etik sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.