Manokwari, Tualnews.com—
Gelombang peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Manokwari kembali disorot tajam.
Kali ini suara tegas datang dari Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia, Yan Christian Warinussy, SH, yang secara resmi menjadi kuasa hukum Tuan Abraham Th. Raweyai, pemilik PT. Bram Bintang Timur dan PT. Bintang Timur Timika, dua perusahaan yang mengantongi izin resmi sebagai distributor minuman beralkohol di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Dalam pernyataannya, Warinussy menyebut kliennya adalah satu-satunya distributor legal yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari Bupati Manokwari.
Namun ironisnya, kata dia hingga kini berbagai jenis minuman keras masih beredar bebas di pasaran tanpa kejelasan asal-usul dan izin.
“Kami meminta aparat penegak hukum di Manokwari segera turun tangan. Jangan biarkan peredaran miras ilegal terus merajalela, karena itu jelas melanggar hukum dan merugikan pihak yang memiliki izin resmi,” tegas Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (29/10/2025).
Lebih lanjut, Warinussy menegaskan sejak izin diterbitkan pada 15 Juli 2025, kliennya belum melakukan distribusi apapun ke wilayah Manokwari.
” Saat ini, PT. Bram Bintang Timur justru sedang mengurus perizinan untuk para pengecer dan outlet resmi agar seluruh aktivitas distribusi dan penjualan bisa berlangsung tertib, transparan, dan sesuai hukum, ” Ujarnya.
Namun di lapangan, kata Warinussy, situasi jauh dari harapan. Tayangan promosi dan penjualan minuman beralkohol marak bermunculan di media sosial, bahkan dilakukan secara terbuka di tengah kota.
“Kalau ada yang jualan sekarang, jelas ilegal. Itu pelanggaran nyata terhadap peraturan dan izin resmi yang sudah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kami mendesak kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait untuk bertindak cepat dan menutup seluruh aktivitas ilegal itu,” Pintahnya.
Warinussy juga menyoroti ketimpangan penegakan hukum di daerah, di mana pihak yang memegang izin sah justru belum beroperasi karena patuh pada prosedur, sementara pihak tanpa izin leluasa meraup keuntungan dari bisnis miras ilegal.
“Ini bukan sekadar soal bisnis, tapi tentang penegakan hukum dan wibawa negara. Kalau yang ilegal dibiarkan, maka apa gunanya izin resmi yang dikeluarkan pemerintah?” ujarnya dengan nada tajam.
Sikap tegas Warinussy mendapat perhatian publik, mengingat sosoknya dikenal vokal dalam membela hak-hak masyarakat dan mendorong penegakan hukum yang adil di Tanah Papua.
Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum yang tegas bila praktik ilegal itu tidak segera dihentikan.
“Kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan hukum klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum di Manokwari terkait langkah penertiban yang diminta oleh kuasa hukum PT. Bram Bintang Timur.