Sidang Dugaan Makar di Makassar: Empat Terdakwa Jadi Saksi Mahkota, Akui Masih WNI

MAKASSAR, TUALNEWS.COM — Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana makar terhadap empat terdakwa asal Papua kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/10).

Namun, alih-alih menghadirkan saksi fakta tambahan, majelis hakim justru menetapkan keempat terdakwa sendiri sebagai saksi mahkota.

Mereka adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, yang kini menjadi sorotan karena disebut terlibat dalam aktivitas yang dikaitkan dengan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Dalam sidang tersebut, para terdakwa secara tegas membenarkan keterangan para saksi fakta sebelumnya.

Mereka menjelaskan bahwa peran terdakwa Abraham Goram Gaman hanyalah mengantar surat resmi dari Presiden NFRPB, Forkorus Yaboisembut, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Surat tersebut bukan pernyataan makar, melainkan tembusan administratif yang juga dikirimkan kepada sejumlah pejabat di Papua Barat Daya, termasuk Walikota Sorong, Bupati Sorong, Kapolresta Sorong, Gubernur Papua Barat Daya, dan Kapolda Papua Barat Daya.

Dihadapan majelis hakim, Abraham Goram Gaman menjelaskan posisi mereka dengan lugas:

“Kami masih warga negara Republik Indonesia. Buktinya kami masih punya KTP WNI, meskipun kami juga punya KTP NFRPB,” ujarnya disambut perhatian serius para pengunjung sidang.

Sidang yang digelar siang hari itu berlangsung dengan pengamanan ketat.

Keempat terdakwa didampingi Tim Penasihat Hukum dari LP3BH Manokwari, yakni Advokat Pither Ponda Barani, SH dan Advokat Pegie Sarumi, SH.

Menurut informasi dari tim pembela, sidang akan dilanjutkan Kamis (16/10) dengan agenda penting: pemeriksaan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Tim LP3BH akan menghadirkan Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dan Advokat Pither Ponda Barani, SH, guna menguatkan pembelaan bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur makar, sebagaimana didakwakan jaksa.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan Indonesia dalam menilai batas antara ekspresi politik, hak menyampaikan pendapat, dan tuduhan makar terhadap negara.
Pertanyaan besar kini menggantung di ruang sidang: apakah mengantar surat bisa dianggap sebagai makar?