Makassar, Tualnews.com- Kabar gembira datang dari Makassar. Empat aktivis Pemerintahan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), Penatua Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May dan Maksi Sangkek, akhirnya resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan kurang lebih tujuh bulan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Makassar Kelas I.
Informasi pembebasan tersebut disampaikan langsung oleh Penatua Abraham Goram Gaman melalui sambungan telepon kepada Advokat Yan Christian Warinussy, yang juga selaku penasihat hukum dari keempat aktivis dimaksud.
“Kaka ini saya, Bram… saya pakai HP milik anak Hero untuk telpon,” ujar Goram Gaman ketika menghubungi Advokat Warinussy tepat pukul 13:49 WIT.
Dengan keluarnya dari RUTAN Makassar, keempat klien LP3BH Manokwari tersebut kini berstatus warga negara bebas setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Dijadwalkan Kembali ke Sorong
Keempat mantan tahanan politik itu dijadwalkan bertolak ke Sorong, Provinsi Papua Barat Daya pada Rabu, 26 November 2025 melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.
Sebagai penasihat hukum, Advokat Yan Christian Warinussy menyampaikan seruan tegas kepada seluruh pemangku kepentingan sipil maupun militer di Indonesia, khususnya di Sorong, untuk memberikan hak rasa aman sepenuhnya kepada para kliennya.
“Kami memohon dan mendesak agar mereka diberikan akses dan kenyamanan penuh untuk bertemu istri, anak-anak dan keluarganya tanpa bentuk intimidasi apa pun dalam arti yang seluas-luasnya,” tegas Warinussy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin ( 24 / 11 / 2025 ).
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memastikan akan mengawal dan memonitor seluruh proses pemulangan empat aktivis tersebut, baik melalui dukungan jejaring nasional maupun internasional.
“Kami akan mengawal dari Makassar hingga tiba di Sorong,” tegas Warinussy.
Pembebasan ini menjadi momentum emosional bagi keluarga para aktivis yang telah menunggu selama berbulan-bulan.
Rencana penyatuan kembali mereka di Sorong diharapkan berlangsung damai, aman dan bermartabat, sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia dan supremasi hukum.