MANOKWARI, Tualnews.com — Drama hukum Proyek Peningkatan Jalan Mogoy–Merdey Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, memasuki babak baru.
Beatrick Baransano, terdakwa yang selama ini paling sedikit disebut sebagai aktor kunci proyek, secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Langkah itu ditempuh untuk melawan Putusan Pengadilan Tinggi Manokwari Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT.MNK tanggal 2 Oktober 2025, yang memperberat vonisnya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Namun di balik upaya hukum tersebut, tersibak pula rentetan kejanggalan proses hukum yang kini menjadi sorotan publik.
Vonis Diperberat Tanpa Bukti Baru
Kuasa Hukum Baransano, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin ( 24 / 11 / 2025 ), menegaskan Pengadilan Tinggi tidak menggugat substansi pembuktian, melainkan hanya memperberat hukuman dari Putusan Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 15 Agustus 2025.
Putusan tersebut kata dia menyatakan Baransano bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Padahal Menurut Warinussy, jika mengacu pada fakta persidangan tidak ada satupun bukti fisik bahwa Baransano terlibat dalam pencairan dana proyek.
” Tidak ada tanda tangan pada dokumen pencairan, tidak ada aliran dana ke rekening pribadi, dan tidak ada jabatan resmi sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, ” Ungkapnya.
Dia mengkritisi bagaimana seseorang dapat dipenjara selama empat tahun untuk uang yang bahkan tidak pernah disentuh?
Aktor Kunci Lolos dari Sorotan?
Warinussy menerangkan, proyek yang menelan dana miliaran rupiah ini sepenuhnya dikuasai oleh Terpidana Akalius Yanus Misiro (AYM), yang menggunakan nama pinjaman “CV Gloria Bintang Timur” milik Viktor Andreas Affar.
” Justru sosok AYM-lah yang menikmati pencairan dana proyek, ” Sorotnya.
Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, AYM secara mengejutkan berhasil mengembalikan uang pengganti hampir Rp 8 miliar hanya dalam waktu singkat.
Kata Advokat Yan, pertanyaan besar muncul, dari mana sumber dana “pelunasan kilat” tersebut?, siapa pihak yang memiliki kepentingan menyelamatkan AYM? dan mengapa orang yang menguasai uang justru dihukum lebih ringan dibanding orang yang tidak menerima uang?
” Vonis AYM hanya 1 tahun 5 bulan penjara dan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi, ” Terangnya.
Diakui, ketika terdakwa yang memegang kendali dan uang mendapat hukuman ringan, sementara yang tidak menerima uang dipenjara lebih berat, logika publik pun terguncang.
Warinussy menjelaskan, selama persidangan, Jaksa Penuntut Umum gagal menjelaskan ke mana dan kepada siapa uang proyek mengalir setelah dikuasai oleh AYM.
Jawaban singkat AYM dalam persidangan menjadi salah satu momen paling membekas:
“Uang itu dipakai membayar utang, ” Ujar AYM singkat.
Advokat Yan menyesalkan, pernyataan satu kalimat itu diterima begitu saja tanpa penelusuran lanjutan yang transparan.
” Padahal praktik umum pengembalian “uang pengganti” dalam perkara korupsi hampir selalu mengarah pada sumber-sumber kekuatan finansial dan kepentingan yang lebih besar, ” Ujarnya.
Untuk itu tak heran bila pihak kuasa hukum menilai ada “tangan kuat” yang sengaja tidak tersentuh hukum.
Dikatakan, Kasasi yang diajukan Baransano bukan hanya pertarungan hukum individual.
” Kasasi ini berpotensi menjadi pintu masuk pembongkaran aktor–aktor sesungguhnya dalam Proyek Jalan Mogoy–Merdey. Jika proses hukum dibiarkan berhenti pada pihak yang paling lemah secara posisi struktural, maka pemberantasan korupsi telah kehilangan arah,” tegas tim penasihat hukum Baransano.
Mereka kini mengumpulkan informasi tambahan dan mendorong Kejaksaan Tinggi Papua Barat serta Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk membuka kembali jejak-jejak aliran dana proyek.