Empat Staf NFRPB Hadapi Sidang Makar di Makassar: Jaksa Kukuh, Pembela Lawan Balik Argumen Negara

Img 20251112 wa0020

Makassar, Tualnews.com — Ruang sidang Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Rabu siang ( 12 / 11 ), kembali menjadi panggung adu argumentasi panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Tim Penasihat Hukum dalam perkara  pidana makar yang menyeret empat nama dari struktur Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB).

Mereka adalah Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek,  empat sosok yang oleh negara disebut menentang kedaulatan NKRI, namun oleh sebagian kalangan Papua disebut sebagai pejuang aspirasi politik rakyatnya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan Replik dari JPU, yang menegaskan tidak bergeser sedikit pun dari Surat Tuntutan sebelumnya.

Jaksa menyebut, para terdakwa telah melakukan makar secara bersama-sama, dan tindakan itu dianggap sebagai ancaman langsung terhadap integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun di sisi lain, Tim Penasihat Hukum menyalakan perlawanan hukum.

Dalam Duplik yang dibacakan dengan tegas, mereka menyebut tuduhan makar hanyalah konstruksi politik hukum negara terhadap ekspresi politik rakyat Papua.

Menurut pembela, “Perjuangan ideologis tidak bisa dikriminalisasi dengan pasal makar.”

Argumen itu sontak memantik perhatian publik yang mengikuti jalannya persidangan. Ketegangan terasa di ruang sidang, ketika kedua belah pihak saling mempertahankan tafsir atas kata makar,  apakah itu gerakan bersenjata, atau sekadar sikap politik menuntut hak menentukan nasib sendiri.

Jaksa tetap bergeming. Dalam nada tegas, mereka menyebut  semua tindakan dan simbol-simbol NFRPB adalah bentuk nyata penolakan terhadap konstitusi dan pemerintahan sah Republik Indonesia.

“Ini bukan soal pendapat politik, tapi pelanggaran hukum terhadap negara,” ujar salah satu anggota tim penuntut.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa, SH, MH (untuk perkara Nomor 967 dan 968) serta Hakim Ketua Hendry Manuhua, SH, MH (untuk perkara Nomor 969 dan 970) itu berlangsung hingga sore hari dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.

Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan akhir pada Rabu, 19 November 2025.

Putusan itu akan menjadi momen penentu: apakah keempat terdakwa akan dicap sebagai “pemberontak” atau justru dinilai sebagai korban dari tafsir hukum yang kaku terhadap ekspresi politik di Tanah Papua.

Satu hal yang pasti, sidang ini bukan sekadar perkara hukum, tapi juga ujian bagi wajah keadilan Indonesia di hadapan sejarah.