Polres  Tanimbar Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Hingga Hamil: Peringatan Keras bagi Pelaku Kejahatan Seksual

Img 20251113 wa0001

Tanimbar, Tualnews.com — Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil membongkar kasus asusila yang mengguncang publik,  seorang pria berinisial AK (20), warga Desa Arui Bab, Kecamatan Wertamrian, ditangkap karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil.

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban, AR (17), ke Mapolres Kepulauan Tanimbar pada 27 Oktober 2025.

Hasil penyelidikan mengungkap hubungan asmara tak sehat antara pelaku dan korban yang telah terjalin sejak 2023.

Dengan bujuk rayu dan janji manis, pelaku melakukan perbuatan bejat itu berulang kali antara Februari hingga September 2024.

Ironisnya, setelah sempat meninggalkan korban dan menjalin hubungan dengan perempuan lain hingga memiliki anak tanpa menikah, pelaku kembali mendekati korban pada pertengahan 2025 dan mengulangi perbuatannya.

Tak lama kemudian, korban hamil dan akhirnya memberanikan diri mengungkapkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Atas dasar bukti dan keterangan saksi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menetapkan AK sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 10 November 2025.

Kapolres: “Kejahatan Seksual terhadap Anak Meningkat, Kami Tak Akan Toleransi!”

Dalam keterangan resmi, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI, S.P., S.I.K., M.H., menegaskan  Polri tidak akan kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak.

“Perkara asusila terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus terjadi dan bahkan meningkat. Kami berupaya maksimal melakukan sosialisasi, pencegahan, serta penegakan hukum secara tegas. Namun dukungan orang tua tetap kunci utama dalam pengawasan anak-anak mereka,” ujar Kapolres dengan nada tegas.

Kapolres juga menyoroti  pelaku kekerasan terhadap anak sering kali berasal dari lingkungan terdekat korban, bahkan dalam lingkup keluarga sendiri.

Ia menyerukan sinergi antara aparat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dalam menanamkan pendidikan moral dan nilai agama di tengah masyarakat.

“Korban kekerasan seksual biasanya mengalami trauma psikologis mendalam. Tanpa pendampingan yang tepat, masa depan mereka bisa hancur. Ini tanggung jawab bersama,  bukan hanya aparat,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Bripka Wahab, menegaskan  proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan memperhatikan aspek psikologis korban.

“Kami memastikan setiap langkah penyidikan tidak menambah beban psikologis korban. Saat ini korban didampingi oleh Unit PPA dan lembaga perlindungan anak untuk pemulihan mental dan emosionalnya,” jelas Bripka Wahab.

Pelaku dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat. Jangan anggap enteng pergaulan anak. Pencegahan jauh lebih penting daripada menyesal setelah kejadian,” tegasnya.

Luka Sosial yang Tak Terlihat

Fenomena meningkatnya kasus kejahatan terhadap anak di wilayah kepulauan seperti Tanimbar menunjukkan kompleksitas tantangan sosial dan lemahnya pengawasan keluarga.

Kasus ini bukan hanya tentang hukum, tetapi tentang moral, budaya, dan tanggung jawab kolektif.

Langkah cepat Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar patut diapresiasi sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam melindungi generasi penerus bangsa.

Namun, sebagaimana ditegaskan banyak pemerhati anak, penegakan hukum hanyalah bagian akhir dari upaya besar yang dimulai dari rumah.