Kasus Aresty Gunar: Polisi Jangan Hanya Tangkap, Bongkar Otak di Balik Pembunuhan Sadis Ini!”

Img 20251112 wa0013

Manokwari, Tualnews.com — Kasus pembunuhan keji terhadap Aresty Gunar Tinarga (38) di Reremi Puncak, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIT, memantik gelombang reaksi keras dari kalangan penegak hukum dan masyarakat sipil.

Seorang advokat senior yang berbicara atas dasar amanat Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada aparat kepolisian di Papua Barat.

“Saya mengapresiasi kinerja Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan beserta jajarannya yang bergerak cepat. Tapi apresiasi saja tidak cukup, publik menunggu kebenaran penuh atas kasus ini,” tegas Advokat Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 12 / 11 / 2025 ).

Ia menyebut dugaan kuat tindakan pelaku Yahya Himawan (29),  bukan sekadar perampokan yang berujung pembunuhan, melainkan tindak pidana perbarengan (concursus) sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP juncto pasal 63 ayat (1) KUHP.

“Pertanyaan mendasar,  apakah pelaku benar bertindak tunggal ? atau ada pihak lain di balik layar?,  Apakah niat jahat (mens rea) muncul spontan, atau sudah terencana?, ” tanyanya menggugat.

Yang membuat publik kian resah, kata Warinussy, barang-barang milik korban justru ditemukan di rumah tempat jasadnya ditemukan, lengkap dengan satu unit mobil pick-up di lokasi.

Temuan ini menimbulkan keraguan serius terhadap narasi awal penyidik.

“Jika motifnya perampokan, mengapa seluruh barang korban masih di tempat kejadian? Ini logika hukum yang perlu diuji, bukan ditelan mentah,” ujar advokat Yan dengan nada tajam.

Dia mendesak Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumar Samosir untuk menggali lebih dalam, bahkan membuka kemungkinan adanya aktor lain yang berperan di balik kejahatan ini.

“Kita butuh penegakan hukum yang bernyali. Jangan berhenti di permukaan, karena publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Reremi Puncak,” tegasnya lagi.

Kasus yang diduga disertai tindakan mutilasi terhadap korban ini telah mengguncang ketenangan warga Manokwari.

Bagi advokat Warinussy, tragedi ini bukan sekadar soal kriminalitas, melainkan cermin gelap yang menguji keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.

“Hukum tidak boleh tunduk pada asumsi, apalagi rasa cepat puas. Polisi ditantang  membuka semua fakta setelanjang-telanjangnya, agar keadilan bagi almarhumah Aresty benar-benar hidup di tengah masyarakat,” pungkasnya.