Makassar, Tualnews.com – Tim Advokasi Keadilan Untuk Rakyat Papua di bawah naungan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memastikan akan membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) untuk empat terdakwa kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus, Selasa (11/11/2025).
Empat terdakwa tersebut masing-masing Penatua Abraham Goram Gaman, Penatua Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek.
Keempatnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong atas dugaan tindak pidana makar yang disebut terjadi pada 10 dan 14 April 2025 di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
“Kami telah menyiapkan nota pembelaan tertulis untuk kepentingan hukum keempat klien kami. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU yang menilai para terdakwa melakukan makar,” tegas Tim Advokasi LP3BH Manokwari dalam pernyataannya, Senin (10/11/2025).
Menurut tim penasihat hukum, peristiwa yang dijadikan dasar tuntutan tersebut berawal dari pertemuan internal pada 10 April 2025 di rumah Penatua Abraham Goram Gaman.
Pertemuan itu bertujuan membahas rencana pengantaran surat tawaran dialog dari Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Forkorus Yaboisembut kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kota Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya.
Surat tersebut akhirnya diantar langsung oleh Abraham Goram Gaman bersama seorang perempuan Papua Asli yang mengenakan seragam Polisi NFRPB.
Aksi simbolik inilah yang kemudian ditafsirkan oleh JPU sebagai bentuk makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Padahal konteks tindakan itu lebih merupakan upaya menyampaikan gagasan dialog damai, bukan makar sebagaimana dimaknai JPU,” jelas tim hukum.
Dalam sidang ini, LP3BH akan membacakan nota pembelaan untuk empat perkara yang terdaftar dengan nomor berbeda:
Nomor 967/Pid.Sus/2025/PN.Mks atas nama Penatua Abraham Goram Gaman,
Nomor 968/Pid.Sus/2025/PN.Mks atas nama Penatua Piter Robaha,
Nomor 969/Pid.Sus/2025/PN.Mks atas nama Nikson May, dan
Nomor 970/Pid.Sus/2025/PN.Mks atas nama Maksi Sangkek.
LP3BH Manokwari menegaskan, pledoi tersebut akan menjadi dasar penting dalam upaya membela hak-hak hukum keempat terdakwa yang mereka nilai tidak melakukan tindakan makar, melainkan menggunakan cara-cara damai untuk menyampaikan aspirasi politik dan kemanusiaan.