Tulungagung, Tualnews.com, — Kasus mengejutkan mencuat di Kabupaten Tulungagung, Provinsi JawaTimur.
Seorang wanita berinisial JCL, diduga melakukan manipulasi data kependudukan terhadap anak yang dilahirkannya tanpa izin dan persetujuan ayah biologis.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, wanita tersebut bahkan mengaku sebagai advokat dan menggunakan kapasitas profesinya untuk mengurus perubahan data administrasi secara sepihak.
Akibat tindakannya, sang anak kini memiliki dua identitas resmi dalam sistem kependudukan: satu mencantumkan nama ayah biologis, dan satu lagi tanpa nama ayah atau bahkan dengan nama orang tua lain.
Kondisi ini tidak hanya menimbulkan kekacauan administratif, tetapi juga dugaan pelanggaran hukum serius.
Langgar Undang-Undang dan Hak Anak
Pakar hukum administrasi menegaskan, perubahan data kependudukan tanpa persetujuan pihak terkait adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap perubahan data dalam dokumen kependudukan harus didukung dengan bukti autentik dan mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang atau yang terkait langsung.
Lebih jauh, Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa “setiap anak berhak mengetahui asal-usul orang tuanya.”
“Jika benar anak itu kini memiliki dua identitas resmi, maka bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun,” ujar seorang pakar hukum keluarga di Surabaya, Jumat (31/10).
Disdukcapil Telusuri Dugaan Manipulasi
Pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tulungagung dikabarkan telah menindaklanjuti laporan dugaan manipulasi tersebut.
Sementara ayah biologis anak tengah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum guna memulihkan hak identitas anaknya.
Kasus ini mendapat sorotan tajam publik karena menyangkut hak dasar anak atas identitas yang sah dan jujur.
Pemerhati anak menilai, tindakan sepihak seperti ini berpotensi merugikan masa depan anak, termasuk status hukum, hak waris, dan pengakuan sosialnya kelak.
“Identitas bukan sekadar data di dokumen. Ini menyangkut jati diri, hak asasi, dan masa depan seorang anak,” tegas seorang pemerhati anak di Jakarta.