Kapolda Baru Papua Barat, Didesak Bersihkan Oknum Polisi “Beking” Tambang Ilegal

Direktur eksekutif lp3bh manokwari, yan christian warinussy
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy

MANOKWARI, Tualnews.com  — Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar atas penunjukan Brigjen Polisi Alfred Papare sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat.

Penunjukan putra asli Papua itu dinilai sebagai momentum penting memulihkan marwah penegakan hukum yang selama ini dinilai tercoreng oleh ulah oknum aparat.

Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan amanah strategis kepada Brigjen Alfred Papare merupakan langkah progresif dan bersejarah.

Namun, kata Advokat HAM ini, apresiasi tersebut dibarengi dengan desakan keras agar Kapolda baru segera melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.

“Penunjukan Brigjen Alfred Papare adalah harapan baru. Tapi harapan itu akan sia-sia, jika Kapolda tidak berani membersihkan oknum-oknum di internal Polda Papua Barat yang diduga kuat bermain dalam praktik tambang ilegal,” tegas Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Jumat ( 30/1/2026)

Diduga Oknum Polisi Jadi ‘Pekerja’ Tambang Ilegal

Direktur LP3BH Manokwari itu secara terbuka menyoroti Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat.

Dia mengungkapkan, sejumlah oknum anggota Polri diduga menjalankan peran ganda, sebagai aparat penegak hukum, sekaligus menjadi “pekerja” atau pelindung kepentingan pengusaha tambang emas ilegal di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari.

Bahkan, Direktur LP3BH mengaku memperoleh informasi kuat adanya oknum anggota Polri yang mengurus, mengamankan, hingga memfasilitasi alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal tanpa izin resmi.

“Ini bukan sekadar pembiaran. Ini indikasi keterlibatan. Jika aparat sudah jadi bagian dari kejahatan, maka hukum kehilangan maknanya,” Sorot Warinussy.

Kasus Emas Rp 340 Juta Jadi Alarm Keras

Menurut Warinussy, kondisi tersebut semakin menguat setelah mencuatnya kasus pengambilan emas milik warga bernama Putri Dhini, klien LP3BH Manokwari.

” Emas seberat 2,8 ons senilai sekitar Rp 340 juta itu diambil oleh oknum anggota Polri di Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat sejak akhir November 2025, ” Ungkapnya.

Direktur LP3BH Manokwari menegaskan, pengambilan emas tersebut tidak memenuhi standar prosedur hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, baik dari aspek administrasi penyitaan, dasar hukum, maupun perlindungan hak pemilik barang.

“Tidak ada prosedur hukum yang sah. Ini bukan penegakan hukum, ini perampasan hak warga negara,” tegasnya.

LP3BH Manokwari secara terbuka menantang Kapolda Papua Barat Brigjen Alfred Papare untuk menjadikan kasus ini sebagai ujian pertama integritas kepemimpinannya.

Warrinusy meminta agar emas milik Putri Dhini segera dikembalikan kepada pemiliknya pada Senin, 9 Februari 2026, di Polda Papua Barat.

“Jika Kapolda baru serius ingin membersihkan institusi, maka pengembalian emas klien kami adalah langkah awal yang paling sederhana namun bermakna,” ujarnya.

LP3BH menegaskan, publik Papua Barat kini menaruh harapan besar pada kepemimpinan Brigjen Alfred Papare. Namun di saat yang sama, publik juga siap mengawasi.

“Papua Barat tidak kekurangan hukum. Yang kurang adalah keberanian menegakkannya terhadap oknum sendiri,” pungkasnya.