Ditahan Tiga Bulan Tanpa Dasar Jelas, Emas Klien Dikembalikan, Oknum Polisi Polda Papua Barat Terseret Propam

Setelah tekanan publik dan pendampingan hukum, emas tersebut akhirnya dikembalikan selasa (10/2/2026).
Setelah tekanan publik dan pendampingan hukum, emas tersebut akhirnya dikembalikan Selasa (10/2/2026).

MANOKWARI, Tualnews.com  — Tiga bulan bukan waktu yang singkat bagi seorang warga kecil kehilangan hasil kerja kerasnya.

Namun itulah yang dialami Putri Dhini, yang emasnya seberat 204,5 gram diduga dirampas oleh oknum anggota Polda Papua Barat.

Setelah tekanan publik dan pendampingan hukum, emas tersebut akhirnya dikembalikan Selasa (10/2/2026).

Pengembalian dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat sekitar pukul 14.00 WIT di ruang rapat Ditreskrimsus.

Ironisnya, pengembalian ini baru terjadi setelah kasus tersebut mencuat dan menyeret oknum polisi berinisial DD ke meja pemeriksaan Divisi Propam Mabes Polri.

Kuasa hukum korban, Advokat Yan Ch. Warinussy, dalam Rilis Pers kepada media ini, Selasa ( 10 / 2 ) mengungkapkan bahwa kliennya diminta membuka sendiri bungkusan berwarna hitam yang dilakban rapat di hadapan aparat kepolisian.

“Isinya emas butiran (mentah). Setelah ditimbang bersama-sama, beratnya kurang lebih 204,5 gram. Klien saya menerimanya langsung dan seluruh proses dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang,” kata Warinussy.

Kata Warinussy, emas tersebut diserahkan oleh Brigpol Harisman Fatana dan disaksikan Bripda Winler Hain Geofano Rumsayor, serta kuasa hukum korban.

Warinussy menegaskan kliennya adalah korban tindakan melawan hukum oleh aparat negara, sebuah perbuatan yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Kami mendapat informasi oknum polisi berinisial DD dan anggotanya kini sedang diproses di Divisi Propam Mabes Polri,” tegasnya.

Kasus ini kembali menelanjangi wajah buram penegakan hukum di daerah, di mana aparat yang seharusnya melindungi justru diduga menjadi pelaku perampasan hak warga.