MANOKWARI, Tualnews.com Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Pemerintah Republik Indonesia bersama Mahkamah Agung RI untuk segera merealisasikan pembentukan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni.
Menurutnya, kehadiran lembaga peradilan di Kabupaten Teluk Bintuni bukan lagi sekadar kebutuhan administratif, melainkan menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
Warinussy menegaskan, masyarakat Teluk Bintuni selama ini membutuhkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau.
Kehadiran Pengadilan Negeri akan memangkas hambatan geografis sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum di wilayah yang dikenal sebagai Negeri Sisar Matiti tersebut.
“Teluk Bintuni telah memiliki infrastruktur penegakan hukum yang relatif lengkap. Sudah ada Kepolisian, Kejaksaan Negeri, hingga Rumah Tahanan Negara. Yang belum tersedia hanyalah Pengadilan Negeri sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidana terpadu,” tegas Warinussy, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat 03 Juli 2026.
Menurutnya, dari sisi kelembagaan, Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki Kepolisian Resor (Polres) yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus penegakan hukum.
Selain itu, kata dia keberadaan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah memperkuat fungsi penuntutan dalam proses peradilan.
Tak hanya itu, Warinussy mengakui keberadaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni juga menjadi bukti bahwa kesiapan infrastruktur penegakan hukum telah tersedia.
” Karena itu, pembentukan Pengadilan Negeri dinilai menjadi mata rantai terakhir yang harus segera diwujudkan agar sistem peradilan dapat berjalan secara utuh dan efektif, ” Pintahnya.
LP3BH Manokwari berpandangan kehadiran Pengadilan Negeri Teluk Bintuni akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan akses masyarakat pencari keadilan, serta mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus bergantung pada pengadilan di daerah lain.
“Pembentukan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni merupakan kebutuhan substansial bagi tegaknya supremasi hukum serta terwujudnya keadilan yang mudah diakses oleh seluruh masyarakat Teluk Bintuni,” ujar Warinussy.
LP3BH Manokwari berharap Mahkamah Agung RI bersama pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret merealisasikan pembentukan Pengadilan Negeri Teluk Bintuni sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik di bidang hukum serta pemerataan akses keadilan di Provinsi Papua Barat.