“ 40 atau 28 Miliar? Misteri Kerugian Negara di KPU Mimika Kian Mengundang Tanda Tanya”

MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com  – Dugaan penyimpangan keuangan negara di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan publik.

Perbedaan angka kerugian negara yang mencolok memunculkan pertanyaan serius tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Pilkada.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) semester pertama, ditemukan indikasi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 40 miliar lebih.

Angka ini langsung memicu perhatian luas karena besarnya dana yang diduga bermasalah.

Namun pernyataan berbeda justru datang dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika, Dete Abugau, yang menyebutkan bahwa kerugian negara tersebut hanya berkisar Rp 28 miliar.

Menanggapi perbedaan angka yang cukup jauh itu, praktisi hukum, DR (c) Djamaludin Koedoeboen, S.H, M.H, yang akrab disapa JK memilih berhati-hati dalam memberikan komentar.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Papua Tengah yang berkantor di Nabire.

“Kasus ini sudah ditangani oleh penyidik sejak September 2025, sehingga kami tidak ingin terlalu jauh berspekulasi. Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut JK, dalam perkara dugaan korupsi atau penyimpangan keuangan negara, kewenangan menentukan besaran kerugian negara bukan berada pada individu atau pihak yang berkepentingan, melainkan hanya dapat ditetapkan oleh lembaga resmi negara seperti BPK atau lembaga auditor negara yang memiliki otoritas.

“Karena itu tidak boleh ada pihak yang memberikan pernyataan di luar kapasitas kewenangannya. Jika ada yang menyebut angka kerugian hanya Rp 28 miliar, maka tentu harus ada dasar audit yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila memang terdapat hasil pemeriksaan lain yang menjadi dasar munculnya angka tersebut, maka hal itu harus dapat dibuktikan,  dipertanggungjawabkan secara hukum.

Namun bagi JK, substansi persoalan sebenarnya bukan sekadar perbedaan angka, melainkan adanya dugaan penyelewengan uang negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan publik.

“Yang paling penting adalah memastikan apakah benar ada kerugian negara dan siapa pihak yang diduga menyelewengkan uang yang bukan menjadi haknya,” katanya.

Sebagai warga masyarakat sekaligus praktisi hukum, JK menilai saat ini yang paling dibutuhkan adalah transparansi dari aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Tengah, terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat penanganan perkara ini sudah berlangsung sejak September 2025,  namun hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Koedoeboen juga menekankan pentingnya peran media sebagai penyambung lidah rakyat sekaligus bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan penegakan hukum.

Lebih jauh, JK mengajak seluruh stakeholder di Kabupaten Mimika maupun di tingkat provinsi untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus ini.

Pasalnya, persoalan hukum dengan nilai kerugian negara yang besar dapat berdampak pada stabilitas ekonomi daerah serta kondisi sosial masyarakat.

“Transparansi sangat penting agar masyarakat tidak menaruh kecurigaan kepada pihak-pihak tertentu. Jika proses penegakan hukum tidak terbuka, maka bisa saja muncul penilaian negatif terhadap oknum maupun institusi penegak hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Kini publik menunggu satu hal yang paling mendasar, kepastian hukum dan keterbukaan. Sebab di tengah selisih angka yang begitu besar Rp 40 miliar atau Rp 28 miliar, masyarakat Mimika berhak mengetahui di mana sebenarnya kebenaran berada.