Sengketa Lahan Petrosea Memanas, Surat Helena Beanal Tembus ke Presiden Prabowo

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

TIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com – Polemik sengketa lahan yang berkaitan dengan pembangunan Bundaran Cendrawasih dan kawasan Smart City Petrosea di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali mencuat ke ruang publik.

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Kuasa hukum Helena Beanal, secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Timika terkait amar putusan perkara perdata yang sebelumnya menyangkut status kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

Surat yang ditandatangani advokat Jermias Marthinus Patty,  S.H, M.H, itu dikirim pada 9 Maret 2026 kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Putu Mahendra, yang tembusanya juga diterima Presiden RI, Prabowo Subianto.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Dalam surat tersebut, yang juga diterima, Tualnews.com, Senin ( 9 / 3 ), kuasa hukum meminta penjelasan tertulis mengenai amar putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang sebelumnya menjadi dasar penanganan sengketa lahan di kawasan Bundaran Cendrawasih.

Kuasa hukum Helena Beanal meminta klarifikasi, kepada Ketua PN Timika, apakah putusan tersebut secara eksplisit menyebut pihak yang berhak menerima pembayaran ganti rugi atas pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas umum di wilayah tersebut.

Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika
Ini salah satu bukti editan dan coretan pada sertipikat yang dikeluarkan BPN Mimika

Permohonan klarifikasi ini muncul setelah Pemerintah Kabupaten Mimika disebut telah melakukan pembayaran ganti rugi pemanfaatan lahan kepada PT Petrosea Tbk sebesar sekitar Rp 11 miliar.

Sebelumnya, sengketa lahan ini telah diproses di Pengadilan Negeri Timika. Dalam putusan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim, majelis hakim menolak gugatan Helena Beanal terhadap sejumlah pihak, termasuk perusahaan dan instansi pemerintah daerah.

Helena Beanal kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, namun majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Karena tidak diajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Ilustrasi gambar Tualnews.com
Ilustrasi gambar Tualnews.com

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bukti kepemilikan yang diajukan pihak tergugat lebih kuat.

Salah satu dokumen yang menjadi dasar pertimbangan adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk yang diterbitkan Kantor Pertanahan Mimika pada 18 Agustus 1998 dengan luas sekitar 42.459 meter persegi.

” Sertifikat tersebut dinilai sebagai akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian kuat sebagaimana diatur dalam ketentuan pendaftaran tanah, ” Katanya.

Meski demikian, kuasa hukum Helena Beanal menyatakan klarifikasi dari Ketua Pengadilan Negeri Timika tetap diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait isi putusan tersebut, terutama setelah muncul berbagai pemberitaan di media online dan media sosial mengenai sengketa lahan tersebut.

Dalam suratnya, Advokat Patty, juga menyebut apabila permohonan klarifikasi tidak ditanggapi, pihaknya bersama klien serta keluarga besar marga Beanal dan masyarakat dari komunitas Komoro dan Amungme berencana mendatangi kantor pengadilan untuk meminta penjelasan secara langsung.

Surat permohonan klarifikasi tersebut turut ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Timika belum memberikan tanggapan resmi terkait permohonan klarifikasi tersebut.

BERSAMBUNG EDISI BERIKUTNYA..!

Penulis   : Nerius Rahabav