MIMIKA, PAPUA TENGAH, Tualnews.com — Polemik sengketa tanah di kawasan Bundaran Cendrawasih / Petrosea, Kelurahan Kwamki, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mencuat ke publik.
Meski gugatan di pengadilan telah berakhir dengan kekalahan pihak penggugat, sejumlah kejanggalan dokumen kepemilikan tanah kini mulai dipertanyakan.
Perkara ini bermula ketika Helena Beanal menggugat kepemilikan dan penggunaan lahan yang saat ini berada dalam penguasaan PT Petrosea Tbk.

Kuasa Hukum Helena Beanal, Jeremias Patty, mengakui dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika, pihak perusahaan diketahui hanya menghadirkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk.
Namun, kata Advokat Patty, yang menjadi sorotan, dalam proses persidangan tersebut tidak ditemukan dokumen dasar kepemilikan tanah, seperti Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat, yang seharusnya menjadi alas hak atas objek tanah seluas kurang lebih 4 hektare, termasuk sekitar 1.300 meter persegi yang digunakan untuk pelebaran jalan di kawasan bundaran tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Helena Beanal, situasi ini memunculkan tanda tanya, bagaimana sebuah HGB dapat berdiri tanpa jejak jelas pelepasan hak ulayat atau transaksi jual beli tanah?
Data Pemerintah Daerah Justru Memunculkan Nama Lain
Advokat Patty menyoroti berbagai kejanggalan, ketika muncul dokumen Resume Penilaian Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika tertanggal inspeksi 10 Mei 2023 dan penilaian 26 April 2023.
Diakui, dalam dokumen tersebut tercatat bahwa objek tanah di Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Kecamatan Mimika Baru justru mencantumkan nama Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemilik atau pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 dengan luas 12.743 meter persegi.
Perbedaan data ini, kata Advokat Patty, memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, siapa sebenarnya pemilik sah tanah di kawasan strategis Bundaran Cendrawasih tersebut?
Gugatan Kalah di Pengadilan
Helena Beanal sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mimika pada 4 Juli 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 26 November 2024, majelis hakim memutuskan:
Dalam Eksepsi
Menolak seluruh eksepsi dari para tergugat.
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp3.597.500.
Tidak puas dengan putusan tersebut, Helena Beanal melalui kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura pada 16 Desember 2024.
Namun dalam putusan Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tanggal 13 Maret 2025, majelis hakim kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mimika.
Selain itu, penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp150.000.
Tak Kasasi, Pilih Jalan Negosiasi
Meski dua kali kalah di pengadilan, Helena Beanal memilih tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Advokat Patty, keputusan ini diambil dengan pertimbangan membuka kembali ruang dialog dengan Panitia Pengadaan Tanah Pemerintah Kabupaten Mimika, khususnya terkait proyek fasilitas umum jalan bundaran Cendrawasih / Petrosea.
Namun sebelumnya, Helena Beanal bersama kuasa hukumnya diketahui telah mengirimkan surat kepada panitia pengadaan tanah.
Akan tetapi, kata Patty, hingga kini, surat tersebut disebut belum mendapat tanggapan resmi dari pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
” Dokumen pendukung yang diajukan
dalam upaya memperkuat klaimnya,” Ujarnya.
Helena Beanal juga melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:
1. Putusan PN Mimika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim
2. Putusan Banding PT Jayapura Nomor 7/PDT/2025/PT JAP
3. Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Negara Nomor 593/02/SKHG/2021
4. Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Ulayat Nomor 400/K-1/KBA.MMK/III/2021
5. Berita Acara Penyerahan Sertipikat Hak Milik Nomor HM 1769 atas nama Helena Beanal (9 Desember 2022)
Potensi Konflik Tanah Baru
Kasus ini memperlihatkan betapa rumitnya persoalan administrasi tanah di Mimika, terutama ketika menyangkut tanah ulayat, investasi perusahaan besar, dan proyek infrastruktur pemerintah.
Di tengah berbagai dokumen yang saling bertabrakan, publik kini menunggu, apakah pemerintah daerah akan membuka kembali proses verifikasi kepemilikan tanah tersebut, atau polemik ini akan kembali memicu konflik agraria baru di Mimika?.
Keberatan Pembayaran Kepada PT Petrosea Tbk
Seperti diketahui, Advokat Jermias M Patty, secara resmi tanggal 19 Desember 2025, mengajukan keberatan pembayaran kepada PT Petrosea Tbk, melalui surat tertulis resmi Nomor: 015 / JMP-Rek/XII/2025.
Surat itu ditujukan kepada Bapak Evert Lukas Hindom, yang menjabat sebagai Ketua Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mimika.
Advokat Patty mengakui, surat tertulis itu lahir menyusul pertemuan pada hari Kamis 18 Desember 2025, bertempat di ruang kerja Ibu Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut.M.Si, yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kawasan Permukiman, Perumahan dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Kata Advokat Patty, dalam pertemuan itu, pihaknya mendapatkan penjelasan lisan yang disampaikan Abriyanti seperti ini.
” Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengambil keputusan bersama dan menyatakan sudah melakukan proses ganti rugi kepada PT Petrosea Tbk, berdasarkan keputusan Pengadilan, ” Kata Abriyanti seperti ditulis Advokat Patty dalam suratnya.
Bersambung Edisi Berikutnya…!
Penulis : Nerius Rahabav