TUAL, Tualnews.com – Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14), siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, kembali menuai sorotan tajam.
Berkas perkara tersangka mantan anggota Brimob, Masias Siahaya (MS), resmi dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual ke penyidik Polres Tual karena dinilai belum lengkap.
Padahal, kasus yang terjadi Kamis (19/2) lalu di Desa Fiditan Atas, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, tepat di depan sisi kanan Kampus Uningrat, telah menyita perhatian publik.
Seorang pelajar 14 tahun meregang nyawa. Namun hingga kini, proses hukumnya justru tersendat di meja administrasi.
Kasat Reskrim Polres Tual, Iptu Aji Prakoso Trisaputra, tak menampik fakta tersebut.
“Iya benar, minggu lalu jaksa kembalikan berkas MS, karena belum lengkap,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin malam (2/3).
Kasat Reskrim mengakui, berkas perkara diketahui berstatus P-19, artinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi petunjuk agar penyidik melengkapi kekurangan, baik secara formil maupun materiil.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa sejak awal berkas belum disiapkan secara matang dalam kasus yang begitu sensitif dan menyita perhatian publik?.
Menindaklanjuti pengembalian tersebut, Polres Tual kembali memeriksa saksi-saksi. Salah satunya Nasri Karim (15), kakak kandung korban AT. Sejumlah anggota Brimob juga diperiksa ulang.
“Berkas yang dikembalikan sudah P-19 dari JPU, disertai petunjuk. Kami sedang melengkapi kekurangan administrasi penyidikan, dengan tambah lagi periksa saksi, termasuk saksi korban NK,” tegas Aji.
Ia mengaku, pemeriksaan tambahan dilakukan untuk menyinkronkan keterangan saksi, termasuk soal waktu kejadian dan detail peristiwa, agar sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada tersangka MS.
Salah satu praktisi hukum di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara terus mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus ini.
” Publik bertanya-tanya, apakah ini sekadar kekurangan administratif biasa, atau ada persoalan lebih serius dalam konstruksi perkara?, ” Sorotnya.
Kasus ini bukan perkara sepele. Korbannya seorang anak di bawah umur. Tersangkanya mantan aparat bersenjata. Setiap celah prosedural berpotensi melemahkan dakwaan di pengadilan.
Pengembalian berkas oleh jaksa bisa dimaknai sebagai bentuk kehati-hatian. Namun di sisi lain, hal ini juga menunjukkan bahwa penyidikan belum sepenuhnya solid. Jika sejak awal konstruksi perkara kuat, semestinya berkas tak perlu bolak-balik.
Kini, sorotan publik tertuju pada Polres Tual dan Kejari Tual.
Masyarakat menuntut transparansi dan ketegasan. Keluarga korban menunggu keadilan, bukan sekadar janji pelengkapan administrasi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Tual, apakah keadilan bagi seorang pelajar 14 tahun benar-benar diperjuangkan, atau justru terjebak dalam prosedur yang berlarut-larut?