JAKARTA, Tualnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan peringatan keras kepada perusahaan pelat merah.
Lembaga antirasuah itu menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak lagi berlindung di balik Business Judgement Rule (BJR) untuk membenarkan keputusan bisnis yang berujung pada praktik korupsi.
Pesan tegas tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam Kick Off Meeting Monitoring, Perbaikan Sistem yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Jumat (6/3), seperti dikutip Tualnews.com dari website KPK.
Dalam forum itu, KPK memanggil lima BUMN yang pernah terseret kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah, yakni PT Pertamina, PT Taspen, PT ASDP Indonesia Ferry, PT Pembangunan Perumahan, serta PT Perkebunan Nusantara I.
“Ini bagian dari pencegahan pasca penindakan. Kami berharap kasus serupa tidak berulang lagi. Tidak ada istilah hattrick,” tegas Setyo.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa KPK menaruh sorotan serius terhadap praktik pengambilan keputusan di tubuh BUMN yang kerap berlindung pada konsep Business Judgement Rule, sebuah prinsip hukum yang seharusnya melindungi direksi ketika mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik.
Namun dalam praktiknya, menurut KPK, prinsip itu justru kerap dipelintir menjadi “tameng hukum” bagi keputusan yang sarat konflik kepentingan dan berpotensi merugikan negara.
BJR Jadi Alasan, Korupsi Jalan Terus
Dalam pemetaan yang dilakukan KPK, setidaknya ada tiga akar persoalan besar yang terus menghantui tata kelola BUMN.
Pertama, hilangnya netralitas dalam proses bisnis, di mana keputusan perusahaan diduga lebih dipengaruhi kepentingan tertentu dibanding pertimbangan profesional.
Kedua, penyalahgunaan kewenangan dengan dalih Business Judgement Rule, yang sering dipakai untuk membenarkan keputusan bisnis yang sebenarnya bermasalah.
Ketiga, rapuhnya integritas di posisi strategis, yang membuat pengawasan internal menjadi tumpul.
KPK menilai pola ini berulang dalam berbagai kasus korupsi yang menyeret perusahaan negara.
Dalih “keputusan bisnis” kerap dijadikan alasan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana ketika proyek atau investasi berujung kerugian negara.
Padahal, menurut KPK, prinsip BJR hanya berlaku jika keputusan diambil secara profesional, transparan, bebas konflik kepentingan, dan benar-benar untuk kepentingan perusahaan.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka BJR tidak bisa dijadikan tameng hukum.
Alarm Serius untuk BUMN
Langkah KPK mengumpulkan lima BUMN besar yang pernah tersandung perkara korupsi dipandang sebagai alarm keras bagi seluruh perusahaan pelat merah.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pencegahan tidak berhenti pada penindakan kasus.
Perbaikan sistem, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Jika tidak, BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional, justru akan terus menjadi ladang empuk penyimpangan kekuasaan.
KPK menegaskan satu pesan utama: keputusan bisnis boleh salah, tetapi tidak boleh korup.
Penulis : Nerius Rahabav