JAKARTA/LABUAN BAJO, Tualnews.com – Ambisi menghadirkan hotel mewah sekelas St. Regis di atas lahan strategis Kerangan, Labuan Bajo, kini berubah menjadi pusaran perkara pidana.
Nama Erwin Kadiman Santosa alias Santosa Kadiman resmi dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang terkait tanah adat seluas 11 hektare.
Laporan tersebut tercatat dalam STTL Nomor: STTL/96/II/2026/BARESKRIM, tertanggal 27 Februari 2026, dan telah teregister dalam LP/B/96/II/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dengan terbitnya surat tanda terima laporan itu, babak baru sengketa tanah Kerangan resmi memasuki ranah pidana.
Proyek Prestisius di Atas Tanah Sengketa?
Kasus ini bermula dari rencana pengembangan proyek hotel mewah St. Regis di kawasan super prioritas pariwisata Labuan Bajo.
Namun, lahan yang digadang-gadang menjadi lokasi proyek tersebut ternyata masih disengketakan oleh ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (IH).
Dalam laporannya, pelapor berinisial S menuding telah terjadi dugaan tindak pidana pada 31 Januari 2017 di Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 391 jo Pasal 20 jo Pasal 21 jo Pasal 58 huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya Santosa Kadiman, laporan itu juga menyeret sejumlah nama lain, termasuk Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum pegawai Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
“Apa yang terjadi di Labuan Bajo ini bukan sekadar sengketa biasa. Ada dugaan kuat pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang,” tegas pelapor dalam keterangan persnya, Selasa (3/3/2026).
Kalah Telak di Perdata, Inkracht di Mahkamah Agung
Sebelum masuk ke ranah pidana, perkara ini telah melalui pertarungan panjang di jalur perdata.
Gugatan ahli waris Ibrahim Hanta teregister dengan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN.Lbj.
Pada 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan seluruh gugatan ahli waris.
Amar putusan menyatakan:
Tanah 11 hektare di Kerangan sah milik ahli waris Ibrahim Hanta.
Seluruh SHM atas nama anak-anak Nikolaus Naput tidak sah.
PPJB tertanggal 15 Januari 2014 dinyatakan batal demi hukum.
Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang pada 18 Maret 2025 dan dipertegas Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 4568 K/PDT/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
“Dengan ditolaknya kasasi, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah tersebut,” tegas penasihat hukum ahli waris.
Kekalahan beruntun itu sekaligus memupus harapan berdirinya hotel mewah di atas lahan yang kini telah sah dimenangkan ahli waris.
Aroma Mafia Tanah?
Masuknya perkara ini ke Bareskrim membuka spekulasi lebih luas. Labuan Bajo sebagai destinasi super prioritas kerap dibayangi isu mafia tanah, terutama di tengah melonjaknya nilai investasi dan harga lahan.
Kasus Kerangan dinilai berpotensi menjadi preseden besar. Jika dugaan pidana terbukti, maka perkara ini bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan bisa menyeret praktik-praktik manipulatif dalam penguasaan lahan strategis pariwisata nasional.
Kini publik menanti langkah konkret Bareskrim, akankah laporan ini berujung penetapan tersangka, atau kembali menjadi daftar panjang sengketa tanah yang menguap tanpa kepastian?.
Yang jelas, proyek hotel mewah itu untuk sementara tinggal mimpi. Dan Labuan Bajo kembali membara oleh sengketa tanah yang belum usai.